apakabar.co.id, JAKARTA – Pemantau kualitas udara (IQAir) pada Senin (19/2) pukul 05.55 WIB menunjukkan kualitas udara di Jakarta masuk ke dalam kategori tidak sehat. Hal itu diketahui dari indeks kualitas udara (AQI) yang berada pada angka 130 (kisaran 100-200).
Kualitas udara tersebut menempatkan Jakarta pada peringkat 13 sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
Angka polusi udara sebesar itu dihitung berdasarkan PM2.5 dengan nilai konsentrasi 47,5 mikrogram per meter kubik.
Angka itu berarti tingkat kualitas udaranya tidak sehat bagi kelompok sensitif karena dapat merugikan manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif. Bahkan bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.
Adapun kategori baik yakni tingkat kualitas udara yang tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia atau hewan dan tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan ataupun nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 0-50.
Kemudian, kategori sedang dimana kualitas udaranya yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 51-100.
Lalu, kategori sangat tidak sehat dengan rentang PM2,5 sebesar 200-300 atau kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar. Terakhir, berbahaya (300-500) atau secara umum kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan yang serius pada populasi.
Saat ini, kota dengan kualitas udara terburuk urutan pertama yaitu Lahore, Pakistan yang berada di angka 258, urutan kedua Dhaka, Bangladesh di angka 247, urutan ketiga Mumbai, India di angka 193, dan urutan keempat Delhi, India di angka 180, urutan kelima Chengdu, Cina di angka 167.
Lalu urutan keenam Wuhan, Cina di angka 164, urutan ketujuh Milan, Itali di angka 162, urutan kedelapan Kathmandu, Nepal di angka 159, dan urutan kesembilan Yangon, Myanmar di angka 155, urutan kesepuluh Kampala, Uganda di angka 151, urutan kesebelas Tehran, Iran di angka 139, dan urutan kedua belas Chongqing, Cina di angka 132.
Khusus di Jakarta, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang satuan tugas (satgas) pengendalian pencemaran udara. Hal itu sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara di ibu kota.
Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini diantaranya menyusun standar operasional prosedur (SOP) penanganan pencemaran udara di DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.
Juga, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat. Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah
Selanjutnya satgas bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau, dan menggiatkan gerakan penanaman pohon, meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara, melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.
Tak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran dan mampu secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara.