apakabar.co.id, JAKARTA – Koalisi akademisi dan masyarakat sipil Kalimantan Timur menyesalkan ancaman Badan Otorita IKN terhadap masyarakat lokal dan masyarakat adat yang tinggal di kawasan IKN. Dalam keterangan tertulisnya, koalisi menilai surat teguran pertama yang dikeluarkan badan otorita bernomor 019/ST I-Trantib-DPP/OIKN/III/2024 sangat tidak manusiawi.
Pemaksaan pembongkaran bangunan dengan dalih tidak berizin terhadap tanah-tanah masyarakat yang telah dikuasai warga jauh sebelum pembangunan IKN dimulai, merupakan bentuk penguasaan atas tanah secara paksa.
“Hal itu menghadirkan lagi cara-cara penjajah Belanda menguasai tanah-tanah rakyat melalui politik ‘Domein Verklaring’ yang menyatakan barangsiapa tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan atas tanah, maka tanah menjadi tanah pemerintah,” tulis koalisi dalam keterangannya, Rabu (13/3).
Ancaman badan otorita IKN yang secara tiba-tiba mengusir warga Pemaluan dengan dalih pembangunan ibu kota negara, menurut koalisi, sebagai bentuk tindakan abusive pemerintah.
“Ini memperlihatkan wajah asli kekuasaan yang gemar menggusur dan mengambil alih tanah rakyat atas nama pembangunan,” tulis koalisi.
Menurut koalisi, praktik tersebut sebagai bentuk intimidasi yang menyebar teror dan ketakutan terhadap warga. Sama persis yang dilakukan terhadap masyarakat Wadas, Rempang, Poco Leok, Air Bangis, dan lainnya.
Upaya pembongkaran paksa dan menuntut masyarakat adat dan masyarakat lokal untuk segera meninggalkan tanah leluhur yang menjadi ruang hidup mereka merupakan bentuk pelanggaran hak azasi manusia (HAM).
“Masyarakat lokal dan masyarakat adat punya hak hidup, hak perlindungan atas kepemilikan tanah dan hak atas permukiman,” terang koalisi dalam siaran persnya.
Ketentuan Domein Verklaring, menurut koalisi, telah dihapuskan melalui Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, dimana negara bukan sebagai pemilik tanah, namun mengemban tugas mengatur peruntukan sumber daya alam yang ditujukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Politik penjajah ini diberlakukan sebagai dalih untuk merampas tanah-tanah rakyat,” terang koalisi.
Pemaksaan pembongkaran bangunan dan pengusiran masyarakat dengan dalih tidak berizin dan tidak sesuai tata ruang merupakan cara-cara penjajah dalam merampas tanah rakyat. “Upaya paksa penyingkiran masyarakat adat dengan dalih pelanggaran atas tata ruang IKN merupakan bentuk genosida masyarakat adat” jelsa koalisi.
Adapun Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara, yang dijadikan dasar pembongkaran paksa bangunan, merupakan produk hukum yang dibuat tanpa melibatkan masyarakat sebagai pemilik sah wilayah.
“Hal itu merupakan pelanggaran terhadap pasal 65 UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang yang mengamanahkan untuk melibatkan masyarakat dalam penataan ruang, meliputi perencanaan ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang,” tulis mereka.
Tanpa pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat, mengakibatkan tata ruang tidak menjadi alat untuk mensejahterakan masyarakat, namun justru merupakan ancaman terhadap hilangnya hak-hak masyarakat.
Pemerintah, menurut koalisi, lupa bahwa negara pada hakekatnya wajib bertindak atas nama kepentingan rakyat, bukan kepentingan para pemodal, apalagi sekedar obsesi pemindahan IKN. Bahkan, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya bernomor 3/PUU-VIII/2010 menegaskan pentingnya 4 aspek sebagai tolak ukur dalam menguji makna penguasaan negara dan sebesar-besar kemakmuran rakyat, yakni kemanfaatan sumber daya alam bagi rakyat, tingkat pemerataan manfaat sumber daya alam bagi rakyat, tingkat partisipasi rakyat dalam menentukan manfaat sumber daya alam dan penghormatan terhadap hak rakyat secara turun temurun dalam memanfaatkan sumber daya alam tersebut.
Atas dasar itu, koalisi akademisi dan masyarakat sipil Kaltim menyatakan menolak upaya-upaya penggusuran paksa masyarakat lokal dan masyarakat adat dari tanahnya dengan dalih apapun.
Masyarakat lokal dan masyarakat adat merupakan bagian kelompok rentan yang sudah menjadi kewajiban negara untuk memberikan perlindungan. “Bukan justru mengalami pembongkaran paksa dan upaya-upaya pemaksaan penggusuran atas nama pembangunan IKN,” terang koalisi.
Koalisi juga menyatakan dokumen tata ruang yang dibentuk tanpa partisipasi masyarakat lokal dan masyarakat adat sebagai dokumen yang cacat hukum.
Koalisi juga menolak pembangunan IKN Yang menggusur hak-hak masyarakat lokal dan masyarakat adat.
“Terakhir, menyerukan kepada seluruh rakyat untuk membangun solidaritas bersama. Hanya dengan cara bersatulah, keputusan penguasa yang menindas dan tidak memihak rakyat, bisa kita lawan!” tutupnya.