Pemilu Dipisah, DPR Tegaskan Tak Gulirkan Revisi UU MK

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (ketiga kiri), Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kedua kiri), M Guntur Hamzah (kiri), Arief Hidayat (ketiga kanan), Daniel Yusmic P Foekh (kedua kanan) dan Ridwan Mansyur (kanan) memimpin sidang uji materi Undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Antara

apakabar.co.id, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan bahwa DPR RI tidak akan menggulirkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) imbas terjadinya polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah.

Adies menerangkan hal itu karena pembahasan revisi UU MK telah digulirkan oleh DPR RI periode 2019-2024. Pihaknya mengaku di DPR RI periode sebelumnya sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) untuk membahas perubahan keempat revisi UU MK.

“Revisi MK itu kan sudah selesai lima tahun yang lalu, kebetulan saya ketua panjanya dan itu tinggal tunggu. Itu sudah tinggal Rapat Paripurna Tingkat II saja, tinggal paripurna. Jadi kita tinggal tunggu saja, bamus (badan musyawarah),” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7).

Baca juga: Pemilu Dipisah, Pengamat: Kualitas Demokrasi di Daerah Meningkat

Dia menyebut pembahasan revisi UU MK yang bergulir kala itu telah sampai pada pengambilan persetujuan Tingkat I untuk dibawa ke paripurna guna disetujui menjadi undang-undang.

Namun, lanjut dia, revisi UU MK akhirnya menjadi RUU operan atau carry over untuk dibahas oleh DPR RI periode 2024-2029.

“Tapi sampai saat ini belum ada pembicaraan dari pimpinan, kalau ada kan dia di rapim (rapat pimpinan), kemudian dibamuskan, tapi belum ada terkait dengan (revisi UU MK), belum ada pembicaraan,” pungkasnya.

8 kali dilihat, 11 kunjungan hari ini
Editor: Bethriq Kindy Arrazy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *