Pengamanan Demo MK, Polisi Larang Anggota Bawa Senjata Api dan Tajam

Sejumlah anggota Provost Polda Metro Jaya melakukan pengecekan anggota Polres Metro Jakarta Pusat saat ditemui di Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Humas Polda Metro Jaya

apakabar.co.id, JAKARTA – Polda Metro Jaya melarang anggotanya membawa senjata api maupun tajam saat mengamankan aksi unjuk rasa di gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan hal itu. Kebijakan soal senjata itu, kata Ade, merupakan arahan langsung dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto terkait pengamanan unjuk rasa hasil pemilu.

“Anggota yang terlibat pengamanan di sekitar Gedung MK dilarang membawa senjata api maupun sangkur, ” ujar Ade Ary di Jakarta, Senin (22/4).

Di temui di lokasi, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro memberikan arahan dan penekanan yang sama kepada anggota yang melakukan pengamanan di sekitar Gedung MK.

“Untuk seluruh anggota yang terlibat pengamanan di Gedung MK, dilarang membawa senjata api maupun sangkur,” tegasnya.

Susatyo secara khusus meminta para komandan dan provost untuk mengecek kembali anggotanya, sebelum memasuki objek di titik pengamanan. “Pastikan jangan ada yang membawa senjata api maupun sangkur. Apabila ada segera amankan dan titipkan kepada Provost atau komandan untuk disimpan,” jelasnya.

Susatyo memastikan pihaknya akan melayani masyarakat yang hendak menyampaikan pendapatnya di MK dengan baik dan humanis. “Bertindaklah persuasif, mengedepankan negosiasi yang humanis, laksanakan tugas sesuai prosedur. Tidak ada gerakan lainnya yang bersifat pribadi, semua perintah dan kendali dari saya,” ujarnya.

Susatyo menambahkan, “Mari kita berdoa bersama untuk kemajuan dan kesejahteraan bangsa Indonesia, kita jaga persatuan dan kesatuan bangsa. Jangan terpecah belah akibat berita hoaks yang bersifat provokatif. Mari kita wujudkan Indonesia yang aman, damai dan bermartabat.”

Sepanjang Senin (22/4), Polda Metro Jaya menyiagakan 7.783 personel untuk mengamankan sidang putusan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) atau Pemilu 2024, termasuk kegiatan menyampaikan pendapat di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi.

“Kami membagi mereka pada beberapa sektor antara lain sektor (gedung) Mahkamah Konstitusi, sektor Bawaslu RI dan sektor Monumen Nasional,” kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Minggu (21/4).

Kemudian, lanjut Ade Ary, untuk rekayasa lalu lintas dipastikan bersifat situasional tergantung kondisi di lapangan. Namun, apabila eskalasi meningkat dan diperlukan tindakan segera, polisi akan melakukan pengalihan arus lalu lintas.

1,032 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *