Penyidik Berharap Firli Hadir Saat Diperiksa sebagai Tersangka

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjut kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat (19/1/2024). Foto: ANTARA

apakabar.co.id, JAKARTA – Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa meminta Firli Bahuri untuk hadir memenuhi panggilan penyidik. Adapun pemeriksaan kali ini, untuk mempercepat melengkapi berkas perkara.

“Kami berharap yang bersangkutan hadir untuk mempercepat proses melengkapi berkas perkara,” kata Arief di Jakarta, Senin (26/2).

Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemanggilan mantan Ketua KPK Firli Bahuri untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka di Bareskrim, Mabes Polri pada Senin (26/2).

Surat panggilan terhadap Firli Bahuri telah dikirimkan pada Kamis (22/2). Surat itu merupakan panggilan kedua kalinya untuk Firli Bahuri, setelah pada pemanggilan Selasa (6/2) tidak hadir.

Pemanggilan kali ini untuk meminta keterangan tambahan dalam rangka pemenuhan petunjuk hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta. Pemeriksaan kali ini sehubungan dengan statusya sebagai tersangka.

Menurut Arief, pihaknya belum mendapatkan konfirmasi, baik dari Firli maupun kuasa hukumnya, terkait kehadirannya dalam memenuhi panggilan penyidik.

“Belum ada konfirmasi,” terang Arief.

Sebelumnya, berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Jumat (2/2) karena dianggap belum lengkap.

Jika Firli hadir pada pemeriksaan kali ini, maka pemeriksaan tersebut merupakan yang ketujuh kalinya. Jenderal bintang tiga purnawirawan Polri itu, sudah menjalani pemeriksaan dua kali sebagai saksi dan empat kali sebagai tersangka.

Pemeriksaan dua kali sebagai saksi pada Selasa (24/10) dan Kamis (16/11). Adapun sebagai tersangka, dimulai dari Jumat (1/12), Rabu (6/12), Rabu (27/12) dan Jumat (19/1).

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.

Selama penanganan perkara, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri dengan sejumlah alasan.

12 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *