NEWS
Percepat 1,4 Juta Hektare Hutan Adat, Menhut Tegaskan Ubah Cara Kelola Hutan
apakabar.co.id, JAKARTA – Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk mempercepat pengakuan dan penetapan 1,4 juta hektare hutan adat sebagai bagian dari strategi besar perlindungan lingkungan, mitigasi perubahan iklim, dan penguatan ekonomi berbasis masyarakat.
Komitmen tersebut ditegaskan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam Lokakarya Nasional bertajuk “Gerak Bersama Percepatan Penetapan 1,4 Juta Hektare Hutan Adat yang Tangguh dan Berkelanjutan” yang digelar pada 17–18 Desember 2025 di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta.
Lokakarya ini menjadi tindak lanjut konkret dari komitmen iklim global Indonesia yang disampaikan dalam forum COP30 di Belem, Brasil. Dalam forum internasional tersebut, Indonesia menegaskan peran strategis masyarakat adat sebagai garda terdepan perlindungan hutan dan penurunan laju deforestasi.
Dalam sambutannya, Raja Juli Antoni menekankan perlunya perubahan mendasar cara berpikir dan paradigma pengelolaan hutan di Indonesia.
Menurutnya, pendekatan lama yang tidak seimbang antara luas kawasan hutan, kapasitas pengamanan, dan dukungan anggaran tidak lagi relevan dengan tantangan saat ini.
“Menjaga hutan dengan metode lama tetapi berharap hasil yang berbeda merupakan kekeliruan mendasar. Kita harus berani mengubah cara berpikir tentang pilihan model pembangunan yang tetap menjaga fungsi ekologi sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi,” tegas Raja Juli.
Ia menambahkan bahwa sektor kehutanan yang dikelola secara bijak harus menjadi prioritas nasional, terutama dalam menghadapi krisis iklim, bencana ekologis, dan tekanan terhadap sumber daya alam.
Lebih lanjut, Menhut menegaskan bahwa perubahan paradigma tersebut harus dibarengi dengan prinsip “Negara Hadir” dalam melindungi Masyarakat Hukum Adat (MHA) beserta adat istiadat dan budaya mereka.
Negara, kata dia, wajib memastikan pembangunan tidak menggerus pilar-pilar kehidupan komunitas adat.
“Presiden telah memberikan arahan jelas untuk mempercepat pengakuan terhadap 1,4 juta hektare wilayah masyarakat hukum adat serta melakukan evaluasi tata kelola kehutanan untuk mencapai target tersebut,” ujar Raja Juli.
Sebagai langkah konkret, Kementerian Kehutanan membentuk Satuan Tugas Percepatan Penetapan Hutan Adat melalui Keputusan Nomor 144 Tahun 2025.
Satgas ini mengedepankan prinsip inklusivitas dan kolaborasi lintas sektor, melibatkan pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan komunitas adat.
Raja Juli mengungkapkan, berbagai studi empiris menunjukkan bahwa hutan yang dikelola langsung oleh masyarakat adat mampu menurunkan laju deforestasi hingga 30–50 persen.
Hal ini menjadikan masyarakat adat aktor kunci dalam mitigasi bencana, ketahanan wilayah, serta perlindungan keanekaragaman hayati.
“Peran masyarakat adat sangat vital. Mereka adalah garda terdepan dalam menjaga hutan dan lingkungan,” pungkasnya.
Satgas Percepatan Hutan Adat menargetkan penetapan 1,4 juta hektare hutan adat sepanjang 2025–2029. Hingga kini, pemerintah telah mengakui 169 Masyarakat Hukum Adat dengan total luasan sekitar 366.955 hektare, yang memberikan manfaat langsung bagi lebih dari 88.461 kepala keluarga di berbagai daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Kehutanan bersama Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Catur Endah Prasetiani secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan Penetapan Status Hutan Adat kepada masyarakat adat Dayak Punan Uheng Kereho seluas 30.700 hektare di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Selain itu, Dirjen Perhutanan Sosial juga menyerahkan Buku Pedoman Calon Verifikator Hutan Adat kepada Menteri Kehutanan. Pedoman ini menjadi instrumen penting dalam memastikan proses verifikasi dan penetapan hutan adat berjalan cepat, akurat, dan akuntabel sesuai peta jalan percepatan 1,4 juta hektare hutan adat.
Raja Juli mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat komitmen bersama demi keberhasilan program ini.
“Kementerian Kehutanan terbuka seluas-luasnya untuk kolaborasi. Kehadiran saya di sini adalah bagian dari proses belajar dan beradaptasi secara cepat. Dengan kerja bersama, kita bisa memastikan hutan adat menjadi fondasi ketangguhan ekologis dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR

