Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Cianjur, Barang Bukti 51 Gram

Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama. Foto : apakabar.co.id/Riski Maulana

apakabar.co.id, CIANJUR – Dua orang sopir ekspedisi sayuran di Cianjur, Jawa Barat ditangkap polisi usai kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Pelaku adalah DR (26) dan Er (26). Keduanya ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Puncak Cianjur, Kecamatan Cipanas, Cianjur.

Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama mengungkapkan, uang dari hasil pengedaran narkoba tersebut akan mereka gunakan untuk bermain judi online (Judol). Diketahui, kedua pelaku mengedarkan sabu dengan sistem tempel.

“Awalnya kita dapatkan informasi adanya peredaran narkoba. Setelah teridentifikasi, kami langsung amankan dua orang pengedar yakni DR dan ER di rumah kontrakannya tadi malam,” ujar Septian, Sabtu (27/7).

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah kontrakannya, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket besar sabu seberat 51 gram.

“Keterangan dari keduanya paket tersebut baru datang, dan nantinya akan dibagi dalam paket-paket kecil siap edar,” jelasnya.

Bukti sabu yang didapat dari pelaku DR (26) dan Er (26) yang ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Puncak Cianjur. Foto: apakabar.co.id/ Riski Maulana

Dari hasil pemeriksaan, kata Septian, pelaku mendapatkan untung sebesar Rp500 ribu per orang dari setiap paket sabu yang berhasil diedarkan. Uang tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi online.

“Dari 50 gram sabu itu mereka dapat untung Rp500 ribu per orangnya. Uangnya digunakan untuk kebutuhan dan judi online,” ucap Septian.

Sejauh ini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan penyelidikan, karena diduga ada dalang dari praktik haram tersebut. Sosok tersebut yang diduga mengendalikan jaringan narkoba jenis sabu.

“Kita masih lakukan penyelidiikan untuk menangkap otak dan bandar besarnya,” ujarnya.

Sebagai pertanggungan atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 132 juncto Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pelaku diancam dengan kurungan penjara maksimal 20 tahun.

Adapun DR, kata Septian, merupakan pengedar sabu yang telah empat kali melakukan aksinya dengan sistem tempel.

Selanjutnya, uang yang mereka dapatkan dari transaksi narkoba akan digunakan untuk bermain judi online. Mereka berharap uang tersebut bisa berlipat ganda.

“Banyaknya dipakai main judi online. Supaya uangnya bisa berlipat ganda dari judi. Tapi selama bermain judi bukannya menang tapi kalah terus, makanya uang dari edarkan sabu habis,” tutupnya.

479 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *