apakabar.co.id, CIANJUR – Seorang pria berinisial D ditangkap satuan reserse narkoba Polres Cianjur setelah berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu ke Lapas Klas II B Cianjur pada Minggu (31/3). Sabu tersebut diberikan kepada salah seorang narapidana di lapas tersebut.
Tersangka berhasil ditangkap setelah Lapas Kelas II B Cianjur berkordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan pengembangan kasus penyelundupan sabu dan obat-obatan terlarang. Adapun modus penyelundupan narkoba ke dalam lapas dilakukan dengan cara saling tukar sendal antara pengunjung dengan narapidana.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KKPLP) Kelas IIB Cianjur Muarif menjelaskan modus penyelundupan narkoba dilakukan secara rapi. Caranya dengan cara saling tukar sandal antara pengunjung Latif dengan narapidana R atas perintah seseorang berinisial G.
“Latif ini sebenernya hanya kamuflase saja, jadi G datang ke Lapas tersebut tidak menemui warga binaan yang dituju, malah menemui Rian untuk menukarkan sandal,” jelasnya di Cianjur, Selasa, (2/4).
Petugas juga sempat mengejar namun G telah terlebih dahulu melarikan diri, Petugas hanya berhasil mengamankan R di pos regu pengamanan (Rupam). Ia lalu diinterogasi dan digeledah petugas.
“Saat digeledah memang tidak ditemukan apapun. Petugas pun berusaha mencari Latif di pos pengamanan utama yang ternyata sudah keluar dari area lapas,” terang Muarif.
Uniknya, petugas justru mendapati Rian sudah berganti sandal dengan narapidana lainnya, yakni Denis yang kebetulan sama-sama menerima kunjungan dari pihak keluarga.
“Saling tukar sandal ini menimbulkan kecurigaan. Akhirnya petugas langsung mengamankan Rian dan Denis, juga menyita sandal yang dimodifikasi itu,” paparnya.
Setelah melakukan pengembangan, pihak lapas juga berhasil menemukan narapidana lain yang terlibat, yakni Zikri. Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa Zikri dan Denis adalah pemilik narkoba, sementara Rian hanya berperan sebagai kurir.
“Semuanya direncanakan dengan matang. Narkoba tersebut ternyata milik Zikri dan Denis, sementara Rian hanya sebagai perantara untuk memasukan barang tersebut dari luar ke dalam lapas,” terang Muarif.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan membenarkan hal tersebut. Menurutnya, pihak polres telah mendapatkan informasi terkait pelaku yang diamankan oleh petugas lapas yang diduga hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu ke dalam lapas.
“Kemudian tim sat narkoba koordinasi langsung melakukan tindak lanjut dan pengembangan berhasil mengungkap tiga orang pelaku. Satu orang di dalam lapas dan dua lainnya di luar lapas,” ucapnya.
Dari kasus tersebut polisi berhasil mendapatkan barang bukti sabu seberat 33,57 gram. Barang bukti lainnya yang berhasil disita berupa sabu dari dalam lapas sebanyak 10 gram dalam 4 plastik.
“Ada hape dan juga sandal sebagai salah satu sarana diduga digunakan pelaku ke dalam lapas,” paparnya.
Selanjutnya para pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda sebanyak Rp2 milyar.