Polisi Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Narkoba Virgoun

Virgoun dan dua rekannya ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba jenis sabu, Selasa (25/6). Foto: apakabar.co.id/Andrew Tito

apakabar.co.id, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat menetapkan tiga tersangka dalam kasus narkoba yang menjerat musisi Virgoun, Selasa (25/6).

Virgoun dan dua tersangka lainnya, PA dan BGS, diperlihatkan polisi dengan mengenakan baju tahanan berwarna hijau. Mereka dikawal sejumlah polisi dengan tangan diborgol.

Dalam hal ini, Virgoun menjadi aktor utama di kasus tersebut. PA adalah pihak yang ditangkap bersama Virgoun di sebuah kontrakan di Jaksel pada Kamis 20 Juni 2024, 

Sementara BGS adalah Crew band musik V yang menjadi pemasok sabu ke Virgoun.

BGS pun ikut dijerat jadi tersangka bersama Virgoun dan PA teman wanitanya.

“Ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu V dan PA juga atau teman wanitanya, dan B atau BGS yang menjadi penyedia narkotika yang diberikan kepada Saudara V,” ujar Syahduddi, Selasa (25/6).

BGS ditangkap Polres Jakbar pada Minggu 23 Juni 2024, kemudian Ketiga tersangka dibawa ke BNNP DKI untuk diasesmen.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan tim asesmen terpadu bnnp DKI Jakarta dan hari ini, kegiatan asesmen akan dilaksanakan terhadap ketiga tersangka tersebut,” ujarnya. 

Dalam kasus ini Virgoun dan pemasok sabu tersebut ternyata saling kenal. 

“Tersangka B rekan kerja V, dia kru band V, dalam beberapa keterangan yang disampaikan,” ujarnya. 

BGS pun mengakui perbuatannya memasok narkoba ke Virgoun, namun Polisi tidak menemukan barang bukti dalam penangkapan BGS.

“B atau BGS tidak ditemukan barang bukti narkotika, tapi dia mengakui dia yang memberikan barang dan ada transaksi keuangan. Saat digeledah, ada beberapa puntung narkotika sintetis,” ujarnya.

12 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Raikhul Amar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *