Polres Cianjur Tangkap Ahli IT, Pelaku Tindak Pidana Judi Online

Petugas kepolisian pada saat membawa pelaku ahli IT Judi Online ke ruang tahanan di polres Cianjur. Foto : apakabar.co.id/ Riski Maulana

apakabar.co.id, CIANJUR – Seorang pria asal Kota Tangerang berinisial AP (41) ditangkap Polres Cianjur karena terlibat tindak pidana judi online.  Tersangka ditangkap usai kedapatan menjalankan usaha dengan membuat atau menjual shortcut  aplikasi yang dapat mengakses situs judi online yang sudah terblokir.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan menjelaskan dalam melaksanakan aksinya, AP telah menjual shortcut judi online dalam bentuk link kepada masyarakat. AP diketahui sebagai ahli teknologi informasi atau information technologi (IT) pembuat aplikasi sehingga masyarakat dapat mengakses dan mengunduh aplikasi judi online tanpa terblokir Kominfo.

“Jadi pelaku ini membuat shortcut website atau shortcut aplikasi, sehingga masyarakat bisa mengakses dan mengunduh aplikasi judi online mudah tanpa terblokir oleh Kominfo,” tutur AKBP Aszhari, Jumat (19/4).

AP menjual shortcut link judi online tersebut di beberapa marketplace sehingga transaksi dilakukan secara daring. Satu shortcut dijual seharga Rp150 ribu. Setelah mendapatkan link, pembeli akan diarahkan melalui e-mail dan dikenakan biaya lain-lain hingga mencapai puluhan juta.

“Setelah bertransaksi, pembeli akan diarahkan melalui e-mail untuk mengunduh aplikasi judol tanpa harus menggunakan virtual privat network (VPN) dan tanpa terblokir,” jelasnya.

Melalui link tersebut, pembeli dapat mengunduh aplikasi judi online tanpa harus menggunakanvirtual private network (VPN) dan tanpa terblokir. Dari kegiatan penjualan shortcut tersebut, AP mampu meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

“Tersangka ini untungnya mencapai puluhan hingga ratusan juta dan bisnisnya ini sudah satu tahun,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 46 ayat 3 juncto Pasal 30 ayat 3 UU RI yang sama, juncto Pasal 303 ayat 1 ke 2e dan 3e KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Polisi awalnya menemukan adanya penjualan shortcut untuk membuka situs dan aplikasi judi online di salah satu marketplace. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya pelaku yang membuat shortcut tersebut berhasil ditangkap di Tangerang-Banten.

Kepada polisi, AP mengaku sudah menjalankan bisnis tersebut dalam satu tahun terakhir. Adapun penangkapan yang dilakukan pascapencanangan pemerintah pusat setelah Presiden Joko Widodo melakukan rapat darurat judi online di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 18 April 2024.

Hasilnya Jokowi memerintahkan Kominfo untuk membentuk Satgas Judi online. Dengan demikian penangkapan AP dilakukan sebagai upaya pemberantasan judi online di Indonesia termasuk di Cianjur.

1,566 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *