apakabar.co.id, JAKARTA – Surat berita acara penyitaan OTT KPK di Kalimantan Selatan beredar, Selasa (8/10) siang. Nama Gubernur Sahbirin Noor tertera sebagai tersangka.
Dalam surat itu dirincikan dugaan korupsi yang menjerat Paman Birin -sapaan akrab Sahbirin Noor. Yakni berupa gratifikasi.
Selain Paman Birin, dua nama lain yang sudah ditahan KPK juga tertera. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan dan Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel Yulianti Erlynah.
Hanya saja, kebenaran isi surat itu belum terkonfirmasi. apakabar.co.id sudah melakukan konfirmasi ke Jubir KPK Tessa Mahardika, namun tak ada jawaban.
Pun pesan singkat sudah media ini layangkan ke Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Nurul Ghufron.
Ketiganya sampai berita ini tayang, juga belum terlihat berada di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta.
Maka, sampai belum ada keterangan resmi dari KPK, kabar penetapan tersangka Sahbirin Noor masih sebatas isu.

Sebelumnya Tessa mengungkap tak ada kepala daerah yang terjerat OTT ini. “Tidak ada,” singkatnya.
Biar tahu saja. Faktanya, di Kalsel ruang kerja Sahbirin Noor digeledah KPK. Penggeledahan dilakukan, Selasa (8/10) siang.
Tak cuma ruang kerja gubernur, KPK juga menggeledah kantor Sekda Kalsel, Roy Rizali Anwar.
Dimintai pendapatnya, pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah melihat bahwa surat yang beredar itu adalah surat penyitaan.
“Kalau itu surat penyitaan. Kalau itu bisa dikonfirmasi benar, berarti penetapan tersangkanya benar. Tidak mungkin penyitaan tanpa penetapan tersangka. Itulah kenapa kita butuh UU perampasan aset,” jelas dosen Universitas Mulawarman ini.
Castro pun mendorong transparansi oleh KPK. “KPK harus terbuka ke publik untuk menghindari kecurigaan,” jelas Castro, sapaan Herdiansyah.