News  

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Terkait Kasus Harun Masiku

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat di periksa KPK, Senin (10/6). Foto: apakabar.co.id/Andrew Tito

apakabar.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai saksi kasus suap pergantian antarwaktu dengan tersangka Harun Masiku di Gedung KPK, Senin 10 Juni (10/6).

Diketahui Hasto tiba di KPK dengan ditemani tim hukum salah satunya politikus PDIP Ronny Talapessy.

“Seperti yang saya janjikan selaku warga negara taat hukum saya penuhi panggilan dari KPK,” ujar Hasto di Gedung KPK.

Hasto mengatakan dirinya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku dan menjanjikan akan memberikan keterangan lengkap usai menjalani pemeriksaan.

“Saya hadir untuk memberikan keterangan dan saya diundang dalam kapasitas sebagai saksi atas persoalan yang berkaitan dengan Harun Masiku. Saya akan memberikan keterangan yang sebaik-baiknya. Setelah tugas sebagai saksi ini saya jalankan saya akan berikan keterangan pers selengkapnya,” ujarnya.

Hasto sebelumnya telah diperiksa KPK pada Januari dan Februari 2020.

Sebagai informasi, kasus yang menjerat Harun Masiku ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait suap untuk PAW Anggota DPR 2019-2024.

KPK kemudian menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Harun Masiku.

Wahyu Setiawan telah diadili dan dinyatakan bersalah menerima suap. Wahyu dinyatakan menerima suap SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau setara Rp 600 juta bersama Agustiani Tio Fridelina.

Suap itu diberikan lewat seorang bernama Saeful Bahri agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAN anggota DPR RI Dapil Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku.

Wahyu dijatuhi hukuman 7 tahun penjara pada tahun 2020 dan sudah bebas bersyarat sejak tahun 2023.

Sementara Harun Masiku masih menjadi buron selama kurang lebih 4 tahun.

Terbaru, KPK kembali memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap keberadaan Harun Masiku.

Saksi-saksi yang diperiksa itu ialah pengacara bernama Simon Petrus, serta dua mahasiswa bernama Hugo Ganda dan Melita De Grave.

 

43 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Raikhul Amar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *