Selasa Pagi, Kualitas Udara di Jakarta Tidak Sehat dan Terburuk di Dunia

Ilustrasi - Suasana tugu Monas yang tertutup oleh kabut polusi di Jakarta. Foto: ANTARA

apakabar.co.id, JAKARTA – Bagi Anda yang hendak beraktivitas di luar ruang di Jakarta, sebaiknya perhatikan kualitas udara pagi ini.

Situs pemantau kualitas udara IQ Air yang dipantau pada Selasa (4/6) pukul 06.10 WIB menunjukkan kualitas udara di DKI Jakarta masuk kategori tidak sehat. Itu ditandai dengan angka 175 mengacu kepada penilaian PM2,5 dengan nilai konsentrasi 90 mikrogram per meter kubik.

Konsentrasi sebanyak itu setara 18 kali nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). PM 2,5 adalah partikel udara yang berukuran kecil dari 2,5 mikron (mikrometer).

Adapun kategori tidak sehat, yakni kualitas udaranya yang bersifat merugikan pada manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.

Kualitas udara yang masuk kategori tidak sehat menjadikan Jakarta menduduki peringkat pertama sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.

Situs tersebut juga merekomendasikan bagi masyarakat agar menghindari aktivitas di luar ruangan. Jika berada di luar ruangan gunakanlah masker, kemudian menutup jendela untuk menghindari udara luar yang kotor.

Dari data yang sama, kota dengan kualitas udara terburuk di dunia urutan kedua, yaitu Medan ​​​​​​(Indonesia) di angka 170, urutan ketiga Kinshasa (Kongo) di angka 159, keempat yaitu Riyadh (Arab Saudi) dengan angka 139 dan urutan kelima Delhi (India) dengan angka 129.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.

Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara, di antaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.

Juga melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.

Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah.

Selanjutnya bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau dan menggiatkan gerakan penanaman pohon serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara.

Selain itu, melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.

Pemprov DKI Jakarta juga akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran dan mampu secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara.

251 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *