NEWS

Sulitnya KPK Bongkar Keterlibatan Bupati Pati Sadewo dalam Skandal Pemerasan Jabatan Desa

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati Sudewo berjalan meninggalkan Gedung KPK Merah Putih usai pemeriksaan di Jakarta, Selasa (20/1/2026). KPK menetapk
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati Sudewo berjalan meninggalkan Gedung KPK Merah Putih usai pemeriksaan di Jakarta, Selasa (20/1/2026). KPK menetapk
apakabar.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui sempat mengalami kesulitan untuk membongkar keterlibatan Bupati Pati Sudewo (SDW) dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

“Kesulitan enggak? Iya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1) malam.

Asep menjelaskan penyidik harus bekerja ekstra untuk menelusuri lingkaran orang-orang kepercayaan Sudewo dan menyusun konstruksi perkara. Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak bahkan berlangsung berjam-jam.

“Kesulitan kami menghubungkannya, dan lain-lain. Belum mereka enggak ngaku. Belum lagi ada yang sempat memberi tahu pihak lain, dan ketika kami amankan, ada juga telepon seluler yang sudah di-reset,” ujar Asep.

Meski demikian, Asep menegaskan hambatan tersebut merupakan dinamika yang lazim dihadapi KPK dalam penanganan perkara korupsi.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati dan mengamankan Sudewo. Sehari berselang, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa, yakni Bupati Pati Sudewo (SDW), Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken Sumarjiono (JION), dan Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken Karjan (JAN).

Selain perkara pemerasan, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Merasa Dikorbankan


Menanggapi penetapan status tersangka, Sudewo menyatakan dirinya merasa dikorbankan dan mengklaim tidak mengetahui adanya praktik pemerasan tersebut.

“Saya menganggap saya ini dikorbankan. Saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali,” kata Sudewo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa malam.

Sudewo juga menyebut bahwa lokasi OTT berada di Kecamatan Jaken, wilayah yang menurutnya mayoritas kepala desanya tidak mendukung dirinya pada Pilkada 2024. Ia menegaskan tidak pernah membahas pengisian jabatan perangkat desa, baik secara formal maupun informal, dengan kepala desa, camat, maupun organisasi perangkat daerah.
Namun, Sudewo mengakui sempat memanggil Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pati Tri Hariyama pada awal Desember 2025 untuk membahas draf peraturan bupati terkait seleksi perangkat desa.

“Supaya draf peraturan bupati itu betul-betul tidak ada celah bagi siapa pun untuk bermain,” ujarnya, seraya menyebut rencana penerapan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan pelibatan ormas, LSM, serta media dalam pengawasan seleksi.

Sementara itu, KPK mengungkapkan dua dari delapan anggota tim sukses Sudewo turut menjadi tersangka dalam perkara ini, yakni Abdul Suyono (YON) dan Sumarjiono (JION).

Asep menyebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken.

Adapun enam anggota tim sukses Sudewo lainnya tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski nama-namanya tercatat dalam proses penelusuran penyidik.