apakabar.co.id, JAKARTA – Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus pembunuhan Juwita (23), seorang wartawati media daring di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Kuasa hukum keluarga korban menyatakan bahwa sebelum tewas, Juwita diduga mengalami kekerasan seksual sebanyak dua kali oleh oknum TNI AL berinisial Kelasi Satu J.
“Berdasarkan alat bukti, korban mengalami kekerasan seksual. Ini adalah pemerkosaan,” ungkap kuasa hukum keluarga korban, Muhamad Pazri, Rabu (2/4).
Pazri menjelaskan, Juwita pertama kali menjadi korban pada rentang 25-30 Desember 2024. Pelaku meminta korban memesan kamar hotel, lalu memperkosanya di sana.
Kasus serupa terulang pada 22 Maret 2025, tepat sebelum korban ditemukan tewas di kawasan Gunung Kupang, Banjarbaru.
Tragisnya, Juwita sempat menceritakan kejadian tersebut kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025, bahkan menunjukkan bukti berupa video pendek yang merekam pelaku setelah aksi bejatnya.
Saat ini, terduga pelaku telah ditahan oleh Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI AL (Denpomal) Banjarmasin.
Namun, pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi mengenai kasus ini.
Kasus pembunuhan jurnalis ini menyita perhatian publik dan menjadi ujian bagi transparansi penegakan hukum di lingkungan militer.
Keluarga korban mendesak TNI AL untuk terbuka terkait hasil autopsi dan proses hukum yang berjalan.