Yang Terjadi Bila KPK Absen Lagi Praperadilan Paman Birin

Praktis sidang akan berlanjut tanpa KPK. Para pimpinan komisi antirasuah terancam dilaporkan ke Dewas.

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor ditetapkan KPK sebagai tersangka gratifikasi proyek. Foto: dok

apakabar.co.id, JAKARTA – Esok, Pengadilan Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan Sahbirin Noor. Gugatan dilayangkan Gubernur Kalsel setelah tak terima ditetapkan KPK sebagai tersangka suap.

Apakah KPK akan kembali absen? Juru bicara KPK, Tessa Mahardika belum memberi jawaban pasti saat dikonfirmasi media ini. “Ditunggu saja besok,” singkat Tessa, Minggu (3/11) malam.

KPK menetapkan Sahbirin tersangka setelah diduga menerima komisi tiga proyek di e-katalog. Tiga proyek ini senilai Rp54 miliar. Masing-masing proyek kolam renang, lapangan sepakbola, dan gedung samsat.

Terungkapnya skandal Birin buntut operasi tangkap tangan yang digelar KPK sepanjang awal Oktober tadi. Dalam OTT, sebanyak 17 orang dijaring KPK di Kalimantan Selatan. Tujuh di antaranya menjadi tersangka penerima dan pemberi suap. Salah satunya Sahbirin.

Barang bukti OTT adalah duit yang mencapai Rp12 miliar dan 500 dolar Amerika. Duit yang diamankan dalam kardus bergambar Paman Birin itu diduga sebagai hadiah untuk Sahbirin.

KPK mengendus empat modus korupsi yang diduga dilakukan Sahbirin dan para anak buahnya. Mulai dari pembocoran harga proyek, rekayasa proses pemilihan, hingga pelaksanaan pekerjaan lebih dulu.

Enam dari tujuh tersangka langsung ditahan KPK. Sedangkan, Sahbirin sampai hari ini belum ditahan. Diam-diam, Sahbirin justru mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan, 10 Oktober.

Sidang perdana praperadilan kasus ini sejatinya digelar pada 28 Oktober. Namun KPK absen. “Kami sedang menyiapkan materi dan koordinasi,” kata Tessa, ketika itu.

Pengadilan Jakarta Selatan pun menjadwalkan ulang sidang perdana digelar pada 4 Oktober. “Memanggil kembali termohon [KPK] dengan peringatan,” bunyi peringatan Pengadilan Jakarta Selatan.

Lalu, apa yang terjadi jika KPK kembali tak hadir? Sidang akan berlanjut tanpa KPK. Artinya KPK kehilangan kesempatan untuk menjawab tuduhan Sahbirin bahwa penetapan tersangka sewenang-wenang.

“Kalau sudah dua kali dipanggil, haknya gugur,” ujar pakar hukum Andi Syafrani dimintai pendapatnya oleh apakabar.co.id.

Namun begitu, selama ini KPK tidak pernah absen dalam pemanggilan kedua. “Biasa ya hadir di panggilan berikutnya,” ujar dosen hukum Universitas Islam Syarif Hidayatullah ini.

Ketua masyarakat antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman merasa aneh jika KPK tak hadir esok.

“Kalau absen lagi pasti aku laporkan ke Dewan Pengawas KPK untuk menghukum semua pimpinan dipecat,” jelasnya dihubungi terpisah, Minggu malam.

Apalagi komisi antirasuah adalah pihak yang meminta penundaan sidang. “Masak KPK yang meminta tunda tapi ingkar,” jelasnya.

“Jika ini terjadi tentu melecehkan hukum dan juga melecehkan KPK sendiri,” sambung Boyamin.

644 kali dilihat, 648 kunjungan hari ini
Editor: Fariz Fadillah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *