Toyota Sambut Baik Pemberian Insentif Pajak 3 Persen untuk Mobil Hybrid

Toyota Raih Pertumbuhan Pangsa Pasar pada Januari-Februari 2024 - apakabar.co.id
Toyota Raih Pertumbuhan Pangsa Pasar pada Januari-Februari 2024. Foto: dok. TAM

apakabar.co.id, JAKARTAToyota Indonesia merasa senang perihal pemerintah yang  memberikan insentif sebesar 3 persen berupa PPnBM DTP untuk mobil hybrid.

PT Toyota Astra Motor (TAM) menyambut baik perihal kiebjakan pemerintah yang memberikan insentif pajak PPnBM DTP sebesar 3 persan untuk mobil hybrid.

Wakil Presiden Direktur PT TAM, Henry Tanoto, menyampailan bahwa pihaknya merasa senang dengan kebijakan pemerintah yang memberikan diskon pajak 3 persen untuk kendaraan hybrida.

“Kita harus senang (pemberian insentif). Itu berarti itu menunjukkan bahwa hybrid memang dilihat sebagai salah satu teknologi yang juga bisa membantu pemerintah untuk mencapai beberapa hal yang penting,” kata Henry dalam acara Year End Media Gathering 2024 di Jakarta, Selasa (16/12).

Menurut Henry, pemberian insentif pajak itu akan berdampak baik terhadap upaya peningkatan penggunaan kendaraan ramah lingkungan dan pengurangan emisi gas rumah kaca.

Lebih lanjut, penggunaan kendaraan bermesin hibrida dapat mengurangi konsumsi bahan bakar hingga 50 persen dan mengurangi emisi karbon hampir 50 persen jika dibandingkan dengan penggunaan kendaraan bermesin pembakaran internal.

“Insentif ini sangat baik karena tidak hanya mendorong konsumen untuk beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan, tetapi juga memberikan dorongan positif untuk pengembangan industri otomotif Indonesia, khususnya dalam hal produksi lokal,” ucapnya.

Henry menambahkan, konsumen juga akan mendapat keuntungan dari penerapan insentif pajak untuk kendaraan hibrida karena nilai pajak yang harus dibayar jadi berkurang.

“Dalam upaya mewujudkan komitmen perusahaan untuk menyediakan produk-produk kendaraan yang lebih ramah lingkungan, kami berencana memperluas lini kendaraan hibrida,” ungkapnya.

Lebih jauh lagi, menurutnya, insentif pajak dari pemerintah dapat memberikan ruang bagi perusahaan untuk lebih cepat merealisasikan ide dan rencana pengembangan kendaraan ramah lingkungan, termasuk memperkenalkan lebih banyak model kendaraan hibrida di pasar Indonesia.

Insentif perpajakan dalam paket stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat setelah penerapan PPN 12 persen mencakup pemberian insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) sebesar tiga persen untuk kendaraan bermotor bermesin hibrida mulai 1 Januari 2025.

Saat ini tarif PPnBM mobil hibrida dan hibrida ringan enam sampai 14 persen serta plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) lima sampai delapan persen.

7 kali dilihat, 7 kunjungan hari ini
Editor: Denny Firmansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *