LINGKUNGAN HIDUP
Kemenhut Ungkap Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi di Jawa Tengah
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menggagalkan perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilindungi dan mengamankan dua orang pelaku di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
apakabar.co.id, JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi keanekaragaman hayati. Kali ini, praktik perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL) dilindungi berhasil digagalkan di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnustra), Aswin Bangun, menjelaskan dalam operasi tersebut, 2 (dua) pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah satwa langka yang menjadi korban perdagangan ilegal.
Menurut Aswin, penindakan ini bukanlah akhir dari sebuah proses pengungkapan. Pasalnya, perdagangan satwa dilindungi selalu melibatkan jaringan yang lebih luas, mulai dari pemburu, penjual, hingga pemesan.
“Penindakan di Magelang ini pintu masuk menelusuri pola transaksi, jalur distribusi, dan pemesan di belakangnya. Kami memanfaatkan bukti digital dari komunikasi dan transaksi untuk membongkar jejaring perdagangan satwa secara lebih utuh,” ujar Aswin dalam keterangannya, Selasa (20/1).
Ia menambahkan, di tingkat wilayah, operasi penindakan akan terus digabungkan dengan upaya pencegahan agar angka perburuan dan perdagangan satwa dilindungi di Jawa dapat ditekan secara berkelanjutan.
Pengungkapan kasus ini, kata Aswin, bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan transaksi satwa dilindungi di wilayah Magelang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan melakukan pemantauan dan verifikasi di lapangan.
Pada Kamis (15/1), petugas akhirnya melakukan pemeriksaan di lokasi dan menemukan sejumlah satwa dilindungi dalam penguasaan para pelaku.
Dari tempat kejadian perkara, petugas mengamankan satu ekor trenggiling hidup, satu trenggiling mati, satu elang alap tikus, satu kakatua jambul kuning, tiga kucing hutan, serta sekitar 500 gram sisik trenggiling.
"Selain itu, turut diamankan tas kecil dan keranjang yang digunakan untuk menyimpan serta mengangkut satwa," paparnya.
Dua pelaku berinisial MU (22), warga Kabupaten Temanggung, dan AR (24), warga Kabupaten Magelang, ditangkap di Kecamatan Mertoyudan. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp2 miliar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ancaman serius bagi ekosistem
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah, Dyah Sulistyani, menilai kasus ini kembali menunjukkan tingginya tekanan terhadap satwa liar di Pulau Jawa. Menurutnya, trenggiling, kucing hutan, elang, dan kakatua memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
Ia juga menyoroti cara pengemasan satwa yang sangat tidak layak. Satwa disimpan di dalam tas dan keranjang tanpa ruang gerak serta ventilasi memadai. Kondisi tersebut menyebabkan stres berat dan meningkatkan risiko kematian.
“Fokus pertama kami menyelamatkan satwa, menstabilkan kondisi kesehatannya, dan memastikan penanganan sesuai standar kesejahteraan satwa,” jelas Dyah.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, BKSDA Jawa Tengah akan menilai kemungkinan pelepasliaran satwa ke habitat alaminya atau menempatkannya di lembaga konservasi yang sesuai. Keputusan yang diambil akan mempertimbangkan kondisi fisik, perilaku, serta peluang satwa untuk bertahan hidup di alam liar.
Kasus perdagangan satwa dilindungi di Magelang, menurut Dyah, menjadi pengingat bahwa perdagangan satwa liar masih menjadi ancaman nyata. Peran masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terbukti sangat penting.
"Melalui kerja sama aparat, lembaga konservasi, dan publik, diharapkan perlindungan terhadap satwa liar Indonesia dapat semakin kuat dan berkelanjutan," pungkasnya.
Editor:
JEKSON SIMANJUNTAK
JEKSON SIMANJUNTAK