NEWS

Tanda Tanya Penyelidikan Batu Bara Tak Bertuan di Mahakam

apakabar.co.id, JAKARTA - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan sekitar 50 ribu ton batu bara yang ditemukan di Sungai Mahakam, Kutai Kartanegara, diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal dan telah diamankan sebagai aset negara. Namun hingga kini, Polda Kalimantan Timur mengaku belum menerima laporan resmi, sehingga penyelidikan pidana belum berjalan.

Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yulianto, kepada media ini, mengatakan kepolisian pada prinsipnya akan menindak setiap dugaan tindak pidana, termasuk pertambangan ilegal, jika informasi tersebut disampaikan kepada penyidik. “Tentu saja jika polisi mendapatkan informasi tentang adanya batu bara ilegal, pasti akan dilakukan penyelidikan, di mana pun lokasi batu bara tersebut,” ujarnya.

Namun Yulianto menegaskan bahwa hingga saat ini temuan batu bara yang dinyatakan diduga ilegal oleh Kementerian ESDM tersebut belum disampaikan secara resmi kepada penyidik Polda Kaltim.

“Untuk temuan batu bara yang diduga ilegal oleh Kementerian ESDM, secara resmi pihak ESDM belum menyampaikan ke penyidik Polda Kaltim,” katanya.

Ketika ditanya apakah penyelidikan pro justitia dapat dimulai berbasis informasi publik dan pernyataan terbuka Ditjen Gakkum ESDM, Yulianto menyatakan hal itu dimungkinkan. “Bisa saja,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Kalimantan Timur Bambang Arwanto menegaskan bahwa temuan batu bara tersebut bukan tanpa koordinasi penegakan hukum. Menurutnya, sejak operasi lapangan dilakukan, Ditjen Gakkum ESDM telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat.

“Tentu ini sudah dilaporkan, karena sejak turun ke lapangan pasti Ditjen Gakkum berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” ujar Bambang.

Ia menjelaskan sejak pembentukan Ditjen Penegakan Hukum, Kementerian ESDM memiliki kewenangan langsung untuk melakukan penegakan hukum, baik pidana maupun administratif.
“Artinya, kementerian bisa melakukan penegakan hukum sendiri. Jadi tidak akan ada tumpang tindih penegakan hukum,” katanya, dihubungi terpisah, Kamis (22/1).

Terkait peran daerah, Bambang menegaskan kewenangan Dinas ESDM Kaltim sangat terbatas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, kewenangan perizinan, pengawasan, hingga pembinaan berada di pemerintah pusat. “Tambangnya di sini, tapi kewenangannya di pusat,” ujarnya.

Ia juga mengungkap keterbatasan pengawasan di lapangan, terutama dari sisi sumber daya manusia. Dari sekitar 301 tambang yang beroperasi di Kalimantan Timur, jumlah inspektur tambang hanya 31 orang. “Idealnya satu inspektur mengawasi tiga tambang,” kata Bambang.

Selain jumlah, ia menyebut belum adanya Unit Pelaksana Teknis (UPT) turut memengaruhi efektivitas pengawasan. Padahal, pengawasan tambang menuntut kehadiran langsung di lapangan dan tidak hanya bersifat administratif.

Sebelumnya, Ditjen Gakkum ESDM mengungkapkan temuan sekitar 50.000 ton batu bara tanpa pemilik di enam titik sepanjang jalur Sungai Mahakam dalam operasi penegakan hukum pada 14–15 Januari 2026. Batu bara tersebut diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal dan saat ini diamankan di lokasi dengan status sementara sebagai aset negara, sembari dilakukan penelusuran asal-usul dan penilaian kuantitas serta kualitas sebelum rencana pelelangan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).