NEWS

Kamaruddin Simanjuntak Tunjukan 4 Alasan Penetapan Tersangka Eks Sekda Balangan Cacat Hukum

Kamaruddin Simanjuntak Advokat Firma Hukum Victoria saat menghadiri sidang pertama praperadilan di Pengadilan Negeri Paringin, Kalimantan Selatan, Jumat (3/10/2025). Apakabar.co.id/Fauzi Fadilah
Kamaruddin Simanjuntak Advokat Firma Hukum Victoria saat menghadiri sidang pertama praperadilan di Pengadilan Negeri Paringin, Kalimantan Selatan, Jumat (3/10/2025). Apakabar.co.id/Fauzi Fadilah
apakabar.co.id, BALANGAN - Kamaruddin Simanjuntak menunjukkan 4 alasan penetapan tersangka Eks Sekda Balangan, Kalimantan Selatan Sutikno tak sah secara hukum. Karena, prosedur yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Balangan dinilai cacat hukum.

Sejumlah alasan kuasa hukum Sutikno ini disampaikan pada saat sidang pertama praperadilan kasus skandal korupsi dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid, Jumat (3/10/2025) di Pengadilan Negeri Paringin. Kesempatan ini, pihak Kejaksaan Negeri Balangan menyatakan akan meladeni semua dasar tudingan dari pihak Sutikno di sidang kedua pada Senin mendatang.

Pertama, penetapan tersangka terhadap Sutikno oleh kejaksaan tak menyertakan alat bukti hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan dengan tegas bahwa ada kerugian negara akibat tindakan Sutikno. 

"Sejak Sutikno diperiksa sebagai tersangka dan ditahan sejak 17 September tak pernah ditunjukkan atau dikonfirmasi oleh pihak penyidik Kejaksaan Negeri Balangan tentang adanya temuan hasil audit investigasi dari BPK," ujar Kamaruddin, advokat Firma Hukum Victoria ini. 

Kedua, penyidik keliru menetap Sutikno sebagai tersangka. Karena bukti berdasarkan rujukan berupa
putusan Pengadilan Tipidkor, Pengadilan Negeri Banjarmasin terhadap dua terdakwa pada kasus korupsi dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid. 

"Mereka tidak memiliki kualitas bukti sebagai alat bukti yang sah dalam men-tersangkakan Sutikno. Maka, secara mutalis mutandis penetapan tersangka harusnya tidak sah. Atau batal demi hukum," ungkapnya. 

Ketiga, penetapan tersangka ini tidak sah, karena tidak melalui proses penyelidikan. Yakni dengan langsung memproses Sutikno di tahap penyidikan dengan dugaan Sutikno melakukan pelanggaran karena perbuatannya sebagai Sekda yakni kepala administrasi pemerintahan.

"Berdasarkan norma hukum dapat disimpulkan proses penyidikan wajib melalui proses penyelidikan terlebih dahulu," ujarnya.

Terakhir, yang keempat Kamaruddin menyebutkan adanya kesalahan subtansi oleh Kejaksaan Negeri Balangan untuk menetapkan Sutikno sebagai tersangka. 

"Jadi, penetapan tersangka ini tidak sah karena tidak memiliki minimal 2 alat bukti yang sah. Dibuktikan dengan BAP Sutikno tertanggal 17 September tidak menggambarkan atau mendeskripsikan terkait unsur melawan hukum pada perkara dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid," tegas Kamaruddin.

Hakim pada gelar praperadilan yang diajukan pihak mantan Sekda Balangan ini yakni, Dharma Setiawan Negara. 

Kamaruddin, seorang pengacara top Indonesia ini datang ke Pengadilan Negeri Balangan bersama 4 rekannya : Jusfer Pangabean, Niko Iryanto Sihombing, Hottua Manalu dan Njuansen Lingga. 

Selanjutnya, sidang praperadilan dijadwalkan Senin (6/10) dengan agenda jawaban dari Kejaksaan Negeri Balangan dan replik dari kuasa hukum Sutikno.
Foto editor
Editor: Raikhul Amar