NEWS
Polres Tapin Ungkap Kasus Korupsi Dana Desa
apakabar.co.id, TAPIN - Bendahara Desa Pualam Sari, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi karena diduga menyelewengkan APBDes untuk memperkaya diri sendiri.
Waka Polres Tapin, Kompol Aunur Rozaq, mengatakan tersangka Sya'rani menyelewengkan pengunaan APBDes tahun 2017, 2018-2019. Kerugian negara mencapai Rp191 juta.
"Ada dua modus : belanja fiktif dan mark up," ujarnya saat pers rilis, Rabu (24/12/2025) di Polres Tapin.
Selain itu, tersangka juga melakukan pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22), namun pajak yang telah dipotong tersebut tidak disetorkan ke kas negara sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kanit Tipidkor Polres Tapin Ipda Anak Agung Rama, merincikan total Rp 191.245.983 itu berdasarkan perhitungan dari belanja fiktif Rp 88.293.000, mark up belanja desa Rp 51.153.000 dan pajak tak disetor Rp 51.799.983.
"Uang hasil korupsi digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. Mulai dari membayar biaya sekolah anak, memenuhi kebutuhan rumah tangga hingga untuk keperluan liburan," jelasnya.
Rama mengatakan pada tahap penyidikan ada 16 saksi yang menguatkan penetapan tersangka Sya'rani. Sejumlah orang itu dari pihak desa, kecamatan, bank dan para pihak terkait lainnya.
Sejauh ini, polisi juga melakukan penyitaan sebanyak 211 dokumen yang berkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi tersebut.
"Hri ini, tersangka beserta barang bukti telah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR
