NEWS

KPK Ultimatum Pihak yang Kabur saat OTT Kalsel Serahkan Diri

Kepala Kejaksaan Negeri HSU, Albertinus tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat tadi pagi (19/12). Foto: Sinpo
Kepala Kejaksaan Negeri HSU, Albertinus tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat tadi pagi (19/12). Foto: Sinpo
apakabar.co.id, JAKARTA – KPK memberi ultimatum kepada pihak yang diduga melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, menyusul penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri setempat dan pejabat intelijen kejaksaan, pada 18 Desember 2025.

“Dalam kegiatan di lapangan, ada pihak-pihak yang tidak kooperatif dan diduga melarikan diri,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/12). 

KPK pun mengimbau pihak tersebut untuk segera menyerahkan diri demi efektivitas proses hukum yang sedang berjalan. “KPK mengimbau kepada para pihak tersebut untuk kooperatif, dan bisa menyerahkan diri. Untuk apa? Supaya proses penyidikan ini juga bisa efektif,” kata Budi.

Menurut dia, penyidikan kasus OTT di HSU akan sangat terbantu apabila pihak yang diduga melarikan diri bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik. Sejauh ini belum ada konfirmasi apakah pihak yang kabur tersebut adalah salah satu jaksa yang juga menjabat kepala seksi di Kejari HSU. 


OTT di HSU merupakan operasi ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang 2025. Dalam operasi senyap tersebut, KPK menangkap enam orang, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto.

“Benar, di antaranya yang diamankan Kajari, Kasi Intel (Asis Budianto), serta pihak swasta yang diduga sebagai perantara,” ujar Budi, dikutip dari ANTARA.  Selain mengamankan para pihak, tim KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai.

Budi menyebut seluruh pihak yang ditangkap telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan menjalani pemeriksaan intensif. “Pihak-pihak tersebut selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan secara intensif,” ujarnya.

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. 


Kasus HSU menambah daftar panjang operasi tangkap tangan KPK sepanjang 2025. Sejumlah OTT sebelumnya menjerat anggota DPRD dan pejabat PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu, dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara, korupsi proyek RSUD Kolaka Timur, hingga pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.

Pada periode November–Desember 2025, KPK juga melakukan OTT terhadap sejumlah kepala daerah, jaksa, pengacara, hingga pihak swasta di berbagai daerah, termasuk Tangerang, Bekasi, dan Lampung Tengah.

OTT di HSU menjadi sorotan karena melibatkan pimpinan dan pejabat intelijen kejaksaan. Selain itu, KPK sebelumnya juga pernah melakukan OTT di wilayah yang sama dan menjerat Bupati HSU periode sebelumnya, Abdul Wahid.