NEWS

PDIP Tegaskan Kepala Daerah Harus Langsung Dipilih Rakyat

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Foto: Antara
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Foto: Antara
apakabar.co.id, JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan mekanisme pemilihan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, melainkan bukan dengan cara dipilih dari DPRD.

Hal itu perlu dilakukan agar memastikan keterlibatan publik dalam memilih kepala daerah. Sebab mekanisme dipilih langsung DPRD yang serba tertutup, menurut PDIP akan ditolak publik karena mirip dengan situasi di era Orde Baru.

"Makanya saya lihat, pemilihan kepala daerah melalui anggota DPRD itu tetap akan ditolak oleh publik, kenapa? Karena ini seperti kembali kepada Orde Baru. Terus yang kedua, juga soal legitimasi, masyarakat tidak akan merasa mereka yang memilih dari kepala daerah tersebut," kata Juru Bicara PDIP, Guntur Romli di Jakarta, Sabtu (13/12).
Walaupun pemilihan langsung oleh DPRD sedang dikaji oleh PDIP, imbuh Guntur, mekanisme itu tidak menyalahi UUD 1945 sesuai ucapan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Kamis (11/12). Ia juga menjelaskan bahwa sila Ke-4 Pancasila memberikan ruang untuk mufakat pada mekanisme pemilihan kepala daerah secara tertutup.

“Memang apa yang disampaikan oleh Pak Tito, ya memang ada benarnya, misalnya sila Ke-4, mufakat, diartikan bahwa tidak semua yang namanya pemilihan itu harus langsung, ya, tetapi kan semua kembali kepada aturan yang disepakati bersama," ucapnya.

Guntur juga melihat bahwa pemerintahan saat ini, yang sekarang diampu oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, memerlukan partisipasi rakyat dalam meningkatkan kualitas demokrasi dan kedaulatan negara, yakni keaktifan masyarakat menentukan pemimpin yang terbaik dari pilihannya tersebut.

"Ini kan negara antara pemerintah dan juga ada rakyat, kan. Kalau bicara soal demokrasi itu kan kedaulatan rakyat. Maka pemilihan langsung itu lebih kepada soal bagaimana masyarakat ikut terlibat memilih pemimpin mereka,” ungkapnya.

Ia menyampaikan, usulan tersebut tidak boleh menjadi agenda untuk menutup keran demokrasi melalui Undang-Undang yang akan direvisi pada masa yang akan datang, yaitu menghilangkan partisipasi publik secara langsung.