6 Jam Eks Gubernur Kaltim Dicecar Penyidik: Dari Skandal DBON hingga KTE

6 Jam Eks Gubernur Kaltim Dicecar Penyidik: Dari Skandal DBON hingga KTE 

Mantan Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor. Foto: Antara

apakabar.co.id, JAKARTA – Mantan Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, menjalani pemeriksaan maraton di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim selama enam setengah jam pada Senin (22/9).

Ia dimintai keterangan terkait dua perkara besar dugaan korupsi hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim dan pengelolaan BUMD PT Kutai Timur Energi (KTE).

“Saya hari ini dari jam 11.00 sampai 17.30 WITA baru selesai, diminta keterangan terkait dengan pengelolaan yang pertama DBON Desain Besar Olahraga Nasional Kaltim,” ujar Isran usai pemeriksaan, dikutip dari ANTARA.

Isran mengatakan pemeriksaan juga menelisik keterkaitannya dengan pengelolaan dana Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Kutai Timur Energi (KTE) saat ia menjabat sebagai Bupati Kutai Timur.

Dia menyebut ini kali kedua diperiksa terkait perkara KTE, tetapi merupakan pemeriksaan pertamanya soal DBON yang kini telah menempatkan dua orang sebagai tersangka.

Mengenai perannya dalam DBON, Isran membenarkan bahwa tugasnya sebatas menandatangani Surat Keputusan (SK) pembentukan DBON. “Ya, ditanyakan tugas sebagai gubernur yang menandatangani SK DBON, iya, saya tanda tanganin,” kata Isran.

Isran juga mengangkat persoalan regulasi teknis. Dia menyebut belum adanya petunjuk teknis (juknis) yang jelas dari pemerintah pusat pada masa pelaksanaan program, dan bahwa peraturan pelaksana baru diterbitkan setelah program berjalan.

Kejati Kaltim sebelumnya telah menahan dua tersangka dalam kasus DBON: Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kaltim berinisial AHK dan Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim berinisial ZZ.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyatakan dugaan perbuatan para tersangka dalam pengelolaan dana hibah senilai Rp100 miliar dari APBD 2023 telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Isran mengaku bersimpati pada mantan bawahannya yang telah ditetapkan tersangka. “Ya, kita yang namanya musibah itu semua orang kan pasti prihatin, mudah-mudahan lah mereka diberikan sebuah kemudahan, kelancaran,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, Isran juga dimintai keterangan soal aliran dana dan mekanisme penyaluran hibah. Termasuk pertanyaan tentang pembagian dana ke delapan lembaga olahraga yang disebut dalam berkas.

Mantan Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) itu menyatakan kooperatif dan siap memberi penjelasan sesuai kebutuhan penyidik.

14 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Raikhul Amar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *