NEWS
Bupati Pati Sadewo Patok Harga untuk Jabatan Desa, Uang Miliaran Disita
apakabar.co.id, JAKARTA - KPK mengungkap dugaan praktik jual-beli jabatan perangkat desa yang menjerat Bupati Pati Sudewo dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam perkara ini, KPK menduga setiap posisi perangkat desa telah dipatok dengan nilai tertentu. Dari rangkaian OTT tersebut penyidik menyita uang tunai bernilai miliaran rupiah sebagai barang bukti.
“Jadi, setiap jabatan itu ada nilainya juga,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1).
Menurut Budi, KPK masih mendalami secara rinci skema dugaan korupsi tersebut, termasuk jabatan apa saja yang diperjualbelikan, di desa mana saja praktik itu terjadi, serta berapa nilai yang dipatok untuk tiap posisi. Seluruh detail tersebut akan disampaikan secara terbuka dalam konferensi pers penetapan tersangka pasca-OTT.
“Nanti secara lengkap akan kami sampaikan. Pengisian jabatan ada di wilayah mana saja, untuk berapa desa, dan untuk berapa jabatan,” kata Budi.
Selain Sudewo, KPK turut mengamankan tujuh orang lainnya yang kini dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri dari dua camat, tiga kepala desa, serta dua calon perangkat desa. KPK menyatakan seluruh pihak yang diamankan tersebut berstatus terduga pelaku tindak pidana korupsi.
“Dua camat, tiga kepala desa, dan dua calon perangkat desa,” ujar Budi merinci identitas pihak-pihak yang ditangkap.
Barang Bukti
Dalam OTT ini, tim KPK juga menyita barang bukti uang tunai dalam jumlah besar. Meski belum merinci angka pastinya, KPK memastikan nilai uang yang diamankan mencapai miliaran rupiah dan akan diumumkan bersamaan dengan penetapan status hukum para pihak.
“Tim mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam bentuk rupiah, senilai miliaran rupiah. Nanti kami sampaikan secara detail,” ujar Budi.
Sudewo sendiri telah tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.35 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan lanjutan. KPK memiliki waktu 1x24 jam sesuai ketentuan KUHAP untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
OTT di Pati ini menjadi operasi tangkap tangan ketiga yang dilakukan KPK di awal 2026 ini. Sebelumnya, pada 9–10 Januari 2026, KPK menggelar OTT pertama dengan menangkap delapan orang terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.
OTT kedua dilakukan pada 19 Januari 2026 dengan menangkap Wali Kota Madiun Maidi bersama 14 orang lainnya, terkait dugaan korupsi proyek dan pengelolaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun, Jawa Timur. Pada hari yang sama, KPK mengonfirmasi OTT ketiga di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang menyeret Bupati Pati Sudewo. OTT tersebut menambah daftar kepala daerah yang terjerat dugaan korupsi di awal tahun 2026, sekaligus membuka dugaan praktik sistematis jual-beli jabatan di tingkat desa.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR

