NEWS

Jaksa Kabur Saat OTT KPK, Kejagung Janji Tak Intervensi KPK

Kasi Datun Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi tampak mengenakan rompi oranye tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin malam (22/12). Foto: Tribun
Kasi Datun Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi tampak mengenakan rompi oranye tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin malam (22/12). Foto: Tribun
apakabar.co.id, JAKARTA - Di tengah sorotan publik atas jaksa yang kabur saat operasi tangkap tangan KPK, Kejaksaan Agung menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum. Klaim itu disampaikan bersamaan dengan penangkapan dan penyerahan langsung tersangka Tri Taruna Fariadi ke KPK.

Kejaksaan Agung menyerahkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara yang sempat buron, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Langkah ini disebut sebagai wujud sikap kooperatif dan transparansi institusi.

"Penyerahan tersebut merupakan bentuk sikap kooperatif dan transparan kami," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Senin (22/12). 


Tri Taruna merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025–2026. Ia sebelumnya dilaporkan melarikan diri saat OTT KPK berlangsung. 

"Menurut tim yang menangani, yang bersangkutan ketakutan pada saat mau ditangkap," ujar Anang seraya menjelaskan bahwa Tri tidak mengetahui bahwa pihak yang melakukan OTT adalah KPK.

Anang mengatakan Tri ditangkap tim intelijen Kejaksaan pada Minggu (21/12) di wilayah Kalimantan Selatan. Lokasi penangkapan tidak diungkap. Usai dibekuk, Tri langsung diserahkan ke KPK pada Senin pagi untuk menjalani pemeriksaan.

"Tidak pernah saya nabrak," jelas Tri seraya juga membantah bahwa dirinya melarikan diri.

Penyerahan tersebut, kata Anang, menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum sekaligus upaya bersih-bersih internal demi menjaga marwah Korps Adhyaksa. "Kejaksaan menegaskan bahwa institusi tidak akan menghalangi, mengintervensi, maupun memberikan perlindungan kepada siapa pun yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi," katanya.


Sebagai konsekuensi administratif, Tri Taruna juga langsung dinonaktifkan dari jabatannya. Status kepegawaiannya dihentikan sementara, termasuk hak gaji dan tunjangan. "Diberhentikan langsung sementara Status kepegawaiannya. Berikut juga gaji dan tunjangannya tentu diberhentikan sementara sampai menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ucap Anang.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kasi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto.