Kubu Tamliha-Habib Pidanakan 25 ASN Pengampanye Saidi-Idrus

Tim Hukum Tamliha-Habib kembali membuat laporan ke Bawaslu Banjar. Kali ini soal dugaan pelanggaran pemilu ASN. Foto: istimewa

apakabar.co.id, BANJAR – Tim Hukum Tamliha-Habib kembali menyambangi Bawaslu Banjar, Senin (18/11). Mereka melaporkan pelanggaran pidana pemiku ASN yang tak netral dalam pilbup.

Total ada 25 orang yang dilaporkan. 18 di antaranya adalah pejabat di lingkungan Pemkab Banjar.

“Ada acara yang menguntungkan salah satu coba. Digelar saat momentum hari jadi enam bulan sebelum pemilu,” kata kuasa hukum Tamliha-Habib, Muhammad Rusdi.

Para ASN itu diduga ikut mengampanyekan Saidi-Idrus. Dikemas dalam narasi yang menyerukan petahana untuk melanjutkan kepemimpinannya.

Rusdi mengeklaim mereka sudah mengumpulkan bukti-bukti dugaan pelanggaran itu. Termasuk berupa video.
“Buktinya kami ketahui pada 16 November kemarin,” Bebernya.

Mengacu UU Pilkada, Pasal 71 ayat 1. ASN, TNI-Polri dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu paslon. Larangan itu juga berlaku bagi kades maupun lurah.
Sanksinya adalah pidana. Pelanggar bisa dihukum 1 hingga 6 bulan penjara.

Sesuai prosedur, pelanggaran pilkada harus dilaporkan ke Bawaslu. Karena ini ranah pidana, maka nantinya akan diperiksa oleh Gakkumdu.

“Semoga ini bisa cepat diproses,” pungkas Rusdi.

Menegaskan ingatan. Sebelumnya tim Tamliha-Habib juga melaporkan dugaan pelanggaran Saidi-Idrus. Namun prosesnya tak lagi dilanjutkan oleh Bawaslu Banjar karena dianggap tak terbukti.

51 kali dilihat, 13 kunjungan hari ini
Editor: Fahriadi Nur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *