NEWS
OTT KPK Bongkar Dugaan Suap Pajak Sektor Tambang di KPP Madya Jakarta Utara
KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak sektor pertambangan di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara.
apakabar.co.id, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di sektor perpajakan.
Melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada 9–10 Januari 2026, KPK menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti. Lima tersangka tersebut adalah DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, ASB sebagai Tim Penilai, ABD sebagai konsultan pajak, serta EY sebagai staf perusahaan wajib pajak.
Menurut Asep, DWB, AGS, dan ASB diduga berperan sebagai penerima suap. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang penerimaan suap oleh penyelenggara negara.
Sementara itu, ABD dan EY diduga sebagai pihak pemberi suap dan dijerat dengan pasal terkait pemberian suap kepada pejabat.
“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 11 sampai 30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta Minggu (11/1).
OTT ini merupakan operasi tangkap tangan pertama KPK pada tahun 2026. Dalam operasi tersebut, KPK awalnya mengamankan delapan orang dari berbagai lokasi di wilayah Jabodetabek. Dari 8 orang tersebut, lima kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah proses pemeriksaan awal.
KPK mengungkapkan kasus ini berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut modus yang digunakan adalah pengurangan nilai pajak yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan tambang.
“Kegiatan ini terkait dengan dugaan modus pengaturan pajak di sektor pertambangan,” kata Budi di Jakarta, Sabtu (10/1).
Ia menjelaskan, empat orang yang diamankan berasal dari internal DJP, sementara empat lainnya merupakan pihak swasta sebagai wajib pajak.
Budi menambahkan, perusahaan tambang yang terlibat memiliki kantor di Jakarta, namun lokasi operasional tambangnya berada di daerah. Hal ini menjadi salah satu fokus pendalaman KPK dalam penyelidikan tertutup yang dilakukan.
Meski demikian, KPK belum membeberkan identitas perusahaan tambang yang diduga terlibat dalam praktik suap tersebut. KPK menegaskan proses hukum masih berjalan dan akan dikembangkan sesuai dengan temuan penyidik.
Di sisi lain, KPK memastikan terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. Koordinasi ini tidak hanya dilakukan dalam konteks penindakan, tetapi juga untuk memperkuat upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi di lingkungan aparatur negara.
“Kementerian Keuangan mendukung penuh langkah-langkah penindakan KPK. Korupsi adalah musuh bersama yang harus dilawan secara kolektif,” ujar Budi.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa sektor perpajakan masih rawan terhadap praktik korupsi. KPK berharap penindakan tegas ini akan memberikan efek jera sekaligus mendorong terwujudnya sistem perpajakan yang lebih bersih, transparan, dan berintegritas.
Editor:
JEKSON SIMANJUNTAK
JEKSON SIMANJUNTAK