News  

Pemerintah Siap Kirim Bantuan Uang Tunai untuk Empat Negara Terdampak Bencana Alam

Menko PMK Muhadjir Effendy bersama Kepala BNPB Letjen TNI Dr. Suharyanto, Duta Besar RI untuk Republik Yaman Y.M. Mohamad Irzan Djohan dan Dirjen Informasi dan Diplomasi Publik Kementerian Luar Negeri Sili Nugraha Mauludiah saat Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RTM) membahas perencanaan dan pelaksanaan pemberian bantuan kemanusiaan dari Indonesia untuk negara-negara yang sedang mengalami krisis, yaitu Yaman, Sudan, dan Palestina. di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (8/10/2024). FOTO/Dok.PMK

apakabar.co.id, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan, Pemerintah Indonesia akan memberikan bantuan ke ke beberapa negara yang tengah terlibat konflik dan bencana alam. Bantuan berupa uang tunai diberikan ke empat negara yaitu Sudan, Yaman, Vietnam dan Palestina.

Pemberian bantuan ini diputuskan dalam rapat koordinasi lintas kementerian yang dipimpin Muhadjir, Selasa (8/10/2024). Rapat tersebut dihadiri oleh kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto dan perwakilan dari Kementerian Luar Negeri.

“Tadi dalam rapat telah diputuskan, pertama, memberikan bantuan kemanusiaan yang berasal dari dana siap pakai yang dikelola BNPB kepada Yaman yang mengalami banjir, Sudan, dan Palestina masing-masing senilai 1 juta USD,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin.
Sebelumnya, lanjut Muhadjir, pemerintah Indonesia telah tiga kali mengirim bantuan kepada Palestina dengan total nilai 4,07 juta USD (Rp63,8 miliar).

Kemudian, khusus untuk Vietnam yang mengalami bencana topan pada September lalu, akan diberikan bantuan secara tunai senilai 1 juta USD melalui Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional atau DKPI.

Selain bantuan dari pemerintah, Muhadjir menyebut juga ada bantuan patungan dari masyarakat Indonesia yang dikoordinasikan untuk Sudan oleh Baznas senilai 78 ribu USD. Bantuan itu akan dikirm bersamaan dengan bantuan pemerintah pada tangal 14 Oktober 2024.

“Seluruh skema pembiayaan bantuan agar sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik dengan mekanisme sumber APBN maupun hubungan dengan lembaga-lembaga filantropi,” pungkasnya.

42 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Andrey Gromico

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *