Sandra Dewi Terancam Jadi Tersangka TPPU Korupsi Timah

Artis Sandra Dewi menyapa wartawan setibanya di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Sandra Dewi diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus suaminya Harvey Moeis dengan dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. Foto: ANTARA

apakabar.co.id, JAKARTA – Sandra Dewi kembali menjadi perbincangan di aplikasi X usai terseret korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

Wanita berusia 40 tahun itu sudah dua kali diperiksa Kejaksaan Agung, April dan Mei lalu. Sedangkan Harvey Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka

Pakar hukum Hendriansyah Castro menjelaskan bahwa publik tak salah mengaitkan Sandra Dewi dengan TPPU kasus mafia tambang timah.

“Kalau ada aliran dana dari suami, dan uang suami dari dugaan korupsi, ya berarti ada TPPU,” jelasnya, Kamis (6/6).

Peraih Indonesian Movie Awards 2008 ini bahkan bisa terjerat sekalipun tak terlibat langsung.

“Bila istri terima (uang korupsi) dan harusnya curiga, tapi tetap terima, ya bisa kena Pasal 5 TPPU pasif,” kata dosen Universitas Mulawarman itu.

Istri atau suami terjerat TPPU bukan hal baru. Castro mengambil contoh kasus pencucian uang yang menyeret Eddies Adelia. Atau suami Melinda Dee dalam skandal City Bank.

Castro melanjutkan penetapan tersangka kepada Sandra Dewi bergantung pada fakta-fakta yang ditemukan penyidik.

Jika faktanya Sandra Dewi memang tahu kejahatan korupsi ini atau terlibat pasif dan menikmati uangnya, maka mesti diproses.

“Maka terbuka ruang untuk menyasar Sandra Dewi ke proses hukum,” paparnya.

Lebih spesifik, Pakar TPPU Yenti Garnasih menyodorkan pasal yang berpotensi menjerat Sandra Dewi.

“Kalau ada aliran dana hasil kejahatan dan mengalir kemanapun, maka yang menerima aliran ada pasal 5,” bebernya.

Yenti menggarisbawahi, Pasal TPPU pasif ini harus berlaku tegas. Tak boleh dikesampingkan.

Lagi pula, kata dia, untuk apa ada pasal TPPU pasif kalau tak dimanfaatkan. Sementara buktinya ada. Jadi selain diproses hukum, hartanya mesti disita dan dirampas agar jera.

“Jangan main terima, apalagi kalau itu korupsi. berarti ikut menikmati hak rakyat yang kemungkinan besar. Banyak rakyat yang masih sangat tidak sejahtera. Kan tidak adil,” pungkasnya.

 

32 kali dilihat, 2 kunjungan hari ini
Editor: Raikhul Amar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *