Sertifikat Tanah Wakaf, Wamen ATR: Mencegah Sengketa

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Raja Juli Antoni. Foto: Kementerian ATR/BPN

apakabar.co.id, JAKARTA – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa sertifikat tanah wakaf mencegah terjadinya sengketa.

Sengketa terjadi ketika tanah yang diwakafkan tidak langsung disertifikatkan. Biasanya karena wakif dan nazirnya memiliki hubungan yang bagus, tidak ada kendala.

Lalu masuk ke generasi kedua dan ketiga yang tidak punya hubungan historis, akhirnya hak atas tanah digugat oleh anak atau cucunya. “Oleh sebab itulah sertifikat ini menjadi sangat penting supaya sengketa-sengketa seperti itu tidak terjadi di kemudian hari,” katanya di Jakarta, Jumat (47/3).

Sertifikat yang diterima tersebut, menurut Raja Antoni, merupakan bukti kepemilikan yang sah dan tercatat di Kantor Pertanahan. Dengan sertipikat, pihak yang tidak berkepentingan tidak bisa melakukan klaim atas tanah wakaf tersebut.

“Kalau nanti ada yang mengaku-ngaku tanah-tanah wakaf ini, langsung tunjukkan sertifikatnya, selesai. Yang repot kalau ada yang mengakui tanah tetapi kita belum punya sertifikat. Karenanya sertifikat ini sangat penting,” ujarnya.

Wamen berpesan supaya sertifikat yang diterima dapat dijaga dengan baik. Demi keamanan, ia bahkan menyarankan untuk melakukan fotocopy sertifikat dalam beberapa rangkap. Ia juga meminta sertifikat tersebut tidak diberikan kepada orang yang tak berkepentingan.

“Saya titip pesan supaya sertifikat ini dijaga dan disimpan dengan baik. Bila perlu, lakukan fotocopy untuk sertifikatnya sehingga apabila nanti terjadi sesuatu, naudzubillah, bisa minta yang baru ke kantor pertanahan,” paparnya.

Indonesia memang dikenal sebagai bangsa dengan karakter suka berbagi. Termasuk berbagi lahan untuk kepentingan masyarakat atau yang biasa dikenal wakaf.

Menurut Juli Antoni, sertifikasi tanah sangat penting untuk memastikan tanah yang sudah diwakafkan memiliki kepastian hukum. Itu sebabnya kementerian ATR/BPN menyerahkan 17 sertifikat wakaf di Cirebon, Jawa Barat untuk menghindari terjadinya konflik di masa depan.

Sertifikat yang diserahkan itu diperuntukkan untuk sekolah, masjid dan mushola, kantor, serta sarana keagamaan dan sosial lainnya. Para penerimanya berasal dari perwakilan Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan.

846 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *