apakabar.co.id, JAKARTA – Poengky Indharti tak melihat Korps Pemberantasan Korupsi (Kortastipikor) Polri sebagai upaya pelemahan KPK. Bagaimana analisisnya?
“Kortas justru menunjukkan semangat Polri untuk lebih serius memberantas korupsi. Juga saya melihatnya tidak dimaksudkan untuk melemahkan KPK,” jelas Komisioner Komisi Kepolisian Nasional yang kini masuk 10 nama calon pimpinan KPK kepada apakabar.co.id, Jumat sore tadi (25/10).
Alasannya, menurut Poengky, fokus kortas ini akan berbeda sekali dengan KPK. Sementara kedudukan kortas berada di bawah langsung kapolri. Sehingga lebih kuat. Tugas dan kewenangannya pun juga lebih besar. Inilah yang dilihat Poengky justru bisa memperkuat kinerja pemberantasan korupsi tanah air.
“KPK bisa fokus big fish, sementara Polri small fish,” jelasnya.
Maksudnya, Kortastipikor Polri bisa fokus pada kasus dugaan rasuah dengan kerugian negara di bawah Rp1 miliar. Dan KPK fokus pada kerugian negara di atas Rp1 miliar. Sedangkan kejaksaan bisa fokus pada penuntutan. “Upaya pemberantasan kan jadi lebih kuat,” sambung Poengky.
Kata Poengky, yang bisa membuat KPK lemah justru faktor internalnya sendiri. Seperti halnya kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri saat menjabat ketua KPK hingga pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar.
Dia kemudian mengingatkan indeks persepsi korupsi yang masih di angka 34. Artinya, masih butuh waktu menciptakan budaya anti-korupsi, butuh banyak dukungan institusi, serta masyarakat.
“Gak usah mikir yang enggak-enggak seolah ada Kortas Tipikor, KPK langsung terjun bebas. Lha wong KPK-nya aja welcome kok,” jelasnya.
Salah satu semangat pembentukan KPK adalah problem korupsi yang mengakar dan sistematis di tubuh penegak hukum lain.
Soal ini, Poengky melihat bukan berarti polisi tak boleh menangani kasus korupsi, “Absurd kalau begitu. Soal anggota yang diduga korupsi kan ada proses pidana dan etiknya,” jelas Poengky.
Korupsi masih tergolong kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime di negeri ini. Semua pihak, kata dia, harusnya bahu-membahu memberantas korupsi.
Kortas sendiri sudah direncanakan sejak 2021 oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, dan Kompolnas mendukung pembentukan Kortas tersebut. Fokusnya tak hanya penindakan, tapi juga pencegahan.
Poengky juga melihat belum perlu ada revisi batasan kewenangan seiring terbentuknya Kortastipikor Polri.
“Tidak perlu. Semua kan sudah ada aturannya, yang penting koordinasi antar-penegak hukum,” jelasnya.
Dia hanya berharap koordinasi dan sinergitas tiga institusi pemberantasan korupsi, Polri, KPK dan Kejaksaan lebih maksimal lagi. Agar tidak ada tarik-menarik kasus.
“Biarkan KPK kerja, biarkan Polri kerja, biarkan Kejaksaan kerja. Korupsi di negara kita masih akut. Jangan takut kehabisan bahan,” ujarnya.
Kortastipikor dibentuk di ujung masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Lewat peraturan presiden nomor 12 tahun 2024, 15 Oktober kemarin, korps ini tak hanya mempunyai tugas pencegahan, penelusuran dan pengamanan aset korupsi. Melainkan juga penyelidikan dan penyidikan tindak korupsi.
Ide hebat dan bombastis Kortastipikor Polri ini dinilai sejumlah pakar justru akan melemahkan KPK. Itu jika tanpa batasan aturan main.
“Apakah sebagai upaya preventif, kuratif atau represif? Bila tidak ada kesepakatan, dan kejelasan peran masing-masing tentu akan muncul tarik ulur yang justru saling melemahkan,” ujar Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto ketika ditanya apakabar.co.id, Kamis (24/10).