NEWS
Truk Hauling Muncul Lagi di Muara Kate, JATAM Sindir Polisi
apakabar.co.id, JAKARTA - Kemunculan kembali truk diduga bermuatan batu bara di jalan raya perbatasan Kalimantan Timur–Kalimantan Selatan, tepatnya di kawasan Muara Kate, kembali memantik kritik keras dari kalangan pegiat lingkungan.
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menilai aparat penegak hukum terkesan menutup mata terhadap pelanggaran yang sudah berulang meski aturan pelarangan berlaku tegas.
Divisi Advokasi JATAM Kaltim, Windy Pranata, menegaskan bahwa kepolisian memiliki tanggung jawab penuh menegakkan hukum atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 dan
Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 yang secara tegas melarang aktivitas pengangkutan batu bara di jalan umum.
“Sanksinya jelas, mulai dari teguran, penangguhan izin, hingga pidana kurungan enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta,” ujar Windy.
Menurutnya, perda itu juga memberi mandat kepada kepolisian untuk memimpin tim terpadu pengawasan hauling sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 700/K.507/2013. Tim tersebut diketuai Ditlantas Polda Kaltim dan beranggotakan UPT Jembatan Timbang Dishub Kaltim, Denpom AD, Korem 091, Satlantas, Dishub, serta Kodim di seluruh kabupaten dan kota.
“Artinya, lewat perda itu mereka memang dimandatkan untuk mengawasi,” tegas Windy.
Ia menyoroti lemahnya pelaksanaan pengawasan di lapangan. Meski regulasi sudah jelas, aktivitas hauling batu bara di jalan umum tetap berlangsung di wilayah Muara Kate hingga Batu Kajang.
Windy menyindir peran Ditlantas Polda Kaltim sebagai ketua tim pelaksana yang seharusnya aktif melakukan pemantauan dan evaluasi. “Apakah selama ini sejak perda dan pergub itu diterbitkan sudah dijalankan dengan baik?” ujarnya.
JATAM menilai lemahnya pengawasan menunjukkan tidak adanya kepekaan aparat terhadap keselamatan warga dan kerusakan lingkungan akibat hauling. Ia menuding kepolisian dan pemerintah provinsi melakukan omission atau kelalaian yang disengaja karena membiarkan pelanggaran terjadi berulang.
“Sudah satu dekade perda ini berlaku, tapi tidak ada langkah progresif. Ini kelalaian yang dilakukan terus-menerus,” katanya.
Windy juga menyoroti penggunaan anggaran Polri yang mencapai Rp126 triliun, namun menurutnya tidak berpihak pada perlindungan masyarakat.
“Anggarannya besar, tapi prioritasnya malah gas air mata, bukan keselamatan warga,” sindirnya.
JATAM mendesak reformasi di tubuh kepolisian serta audit menyeluruh terhadap kinerja aparat di Kaltim. “Kalau aparat tidak bekerja baik, anggarannya seharusnya dipangkas. Dana itu lebih bermanfaat bagi ibu-ibu Batu Kajang–Muara Kate yang menjaga keselamatan mereka sendiri,” ucap Windy.
Menanggapi kritik tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim Kombes Pol Rifki mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan itu.
“Saya akan cek informasi tersebut. Sudah jelas perintah dari saya kepada anggota di lapangan dan juga merupakan atensi dari Kapolda untuk melarang dan menindak truk hauling batu bara yang menggunakan jalan umum,” ujarnya, Sabtu (1/11).
Sebelumnya, warga di Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, melaporkan truk batu bara berlogo party logistics (PL) melintas di jalan nasional Desa Busui pada Minggu (12/10) malam. Truk itu diketahui keluar dari eks tambang PT TMI menuju arah Kalimantan Selatan.
“Kami heran dengan pengawasan aparat, kok masih ada aktivitas pasca pelarangan dari pemerintah daerah,” kata warga, Wartalinus (14/10).
Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kaltim, Yudi Hardiana, memastikan pihaknya tidak pernah menerima permohonan izin lintas dari truk-truk tersebut. “Tidak ada konfirmasi izin kepada BPJN. Penindakan sepenuhnya di Kepolisian dan Perhubungan,” ujarnya (22/10).
Hauling batu bara di jalan negara sudah lama menjadi sumber konflik di kawasan itu. Tragedi Muara Kate pada 15 November 2024 menewaskan Russell (60), tokoh adat setempat, dan melukai Anson (55) saat menjaga posko penolak hauling.
Sebelumnya, Ustaz Teddy (Mei 2024) dan Pendeta Veronika (Oktober 2024) juga meninggal akibat kecelakaan truk batu bara di jalan nasional.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sempat menggelar rapat terbatas dengan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud untuk membahas penyelesaian jangka panjang. Dalam rapat itu disepakati bahwa PT Mantimin Coal Mining (MCM) akan menggunakan jalan hauling milik PT Tabalong Prima (Jhonlin Group) di Tabalong, bukan lagi jalan nasional.
“Solusinya, PT Mantimin akan menggunakan jalan hauling PT Prima dan tidak memakai jalan nasional lagi,” kata Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto.
Bambang menambahkan, peralihan itu berlaku setelah jalan hauling dan dua jembatan di Batu Kajang selesai diperbaiki. Sementara proses penyidikan kasus pembunuhan di Muara Kate masih terus berjalan.
Dalam dialog dengan warga, Wapres Gibran menegaskan komitmennya melindungi masyarakat. “Bapak ibu jangan takut terhadap intimidasi apa pun. Saya bersama bapak dan ibu,” ucapnya di hadapan warga Muara Langon.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR

