NEWS

Sosok Pengganti Kejari HSU yang Dicokok KPK

Albertinus (depan) bersama anak buahnya, Asis Budianto di Gedung Merah Putih KPK. Foto: Sinpo
Albertinus (depan) bersama anak buahnya, Asis Budianto di Gedung Merah Putih KPK. Foto: Sinpo
apakabar.co.id, JAKARTA - Kejaksaan Agung merotasi sejumlah pejabat di lingkungan kejaksaan, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan Hulu Sungai Utara (HSU). Rotasi itu tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025.

“Benar, ada rotasi jabatan,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dikontak media ini, Jumat, (26/12).


Anang menjelaskan rotasi ini juga bagian dari mutasi dan penyegaran organisasi untuk mengisi kekosongan jabatan. "Dalam rangka pelayanan dan penegakan hukum yang memerlukan kecepatan serta bagian dari evaluasi kinerja," jelasnya. 

Jabatan Kajari Kabupaten Bekasi kini diisi Semeru, yang sebelumnya menjabat Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Utara. Posisi ini sebelumnya dipegang Eddy Sumarman, yang rumahnya sempat disegel KPK saat operasi tangkap tangan Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang.

Sementara itu, Kajari Hulu Sungai Utara kini dijabat Budi Triono, sebelumnya Koordinator di Kejati Kepulauan Riau. Jabatan tersebut sebelumnya dipegang Albertinus Parlinggoman, yang kini ditahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan sejumlah pejabat daerah. 


Dalam perkara itu, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Albertinus Parlinggoman, Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto, dan Kasi Datun Kejari HSU Tri Taruna Fariadi. Mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan f UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 64 KUHP. 

Albertinus sendiri baru menjabat 5 bulan sebagai Kejari HSU sebelum akhirnya dicokok oleh KPK. Sebelumnya, ia menjabat Kejari Toli-Toli.