apakabar.co.id, JAKARTA – Sekelompok anak sekolah (STM) ikut-ikutan menggeruduk gedung DPR RI, Kamis (22/8) malam. Mereka kemudian berbaur dengan para pedemo tolak RUU Pilkada.
Pantauan apakabar.co.id sejak pukul 18.15, para pelajar ini mengenakan seragam celana abu-abu, tiba-tiba muncul di sekitar Gedung DPR RI. Saat itu massa aksi utama mulai berangsur-angsur membubarkan diri.
Tiba dari arah yang berlawanan dengan Gedung DPR, massa pelajar ini terlihat membawa sejumlah bambu sebagai alat pemukul.
Setibanya di lokasi, beberapa dari mereka langsung membakar spanduk dan melemparkan benda-benda seperti batu dan botol ke arah Gedung DPR.
Situasi sempat memanas sebelum akhirnya polisi yang berjaga di sekitar gedung mengambil tindakan untuk membubarkan mereka.
Setelah sempat dibubarkan, massa pelajar ini tidak sepenuhnya mundur. Sebagian dari mereka malah berbalik menuju halte bus yang ada di trotoar dekat lokasi.
Tidak berhenti sampai di situ, mereka kembali ke pagar Gedung DPR menggunakan bambu yang mereka bawa, menambah ketegangan di area tersebut.
Anak STM ikut-ikutan geruduk Gedung DPR RI setelah RUU Pilkada dibatalkan sampai 27 Agustus. pic.twitter.com/VftWDYFBft
— Asian Value (@cerita0511_) August 22, 2024
Untuk diketahui, demonstrasi yang berlangsung di Gedung DPR ini dipicu oleh keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah yang menyepakati revisi UU Pilkada pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Beberapa pasal yang disetujui dalam rapat tersebut ternyata berbeda dengan keputusan yang telah ditetapkan oleh MK.
Beberapa perubahan dalam UU Pilkada yang disepakati oleh Baleg DPR antara lain meliputi penghitungan usia calon kepala daerah yang akan dihitung saat pelantikan, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung terkait PKPU, bukan pada saat penetapan, seperti yang ditegaskan oleh MK dalam putusan terhadap gugatan UU Pilkada.
Selain itu, Baleg DPR juga memutuskan untuk membedakan syarat minimal bagi partai politik untuk mengusung calon kepala daerah. Yakni dengan membedakan antara partai yang memiliki kursi di DPRD dan partai yang tidak memiliki kursi.
Keputusan ini berbeda dengan ketetapan MK yang menyamaratakan perhitungan suara partai, tanpa memandang ada atau tidaknya kursi di DPRD.
Rencananya, DPR akan mengesahkan revisi UU Pilkada ini menjadi undang-undang pada hari ini. Namun belakangan batal karena jumlah peserta rapat atau korum anggota DPR RI tidak memenuhi.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, kemudian mengumumkan bahwa revisi UU Pilkada ini batal, dan putusan MK tetap berlaku sebagai acuan hukum sampai 27 Agustus atau saat pendaftaran peserta Pilkada.
https://apakabar.co.id/news/dasco-bilang-ruu-pilkada-batal-pakar-jangan-lengah/