KPK Absen di Praperadilan Gubernur Kalsel, Strategi atau Blunder?

KPK ternyaya bukan sekali dua kali absen sidang perdana. Sinyal sengaja untuk mengalah?

Kotak kardus bergambar Paman Birin berisi duit miliaran rupiah menjadi barang bukti KPK. Foto: Tribunnews

apakabar.co.id, JAKARTA – KPK absen dalam sidang perdana praperadilan dugaan gratifikasi Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. Komisi antirasuah mengaku masih harus bersiap diri.

“Alasan penundaannya masih melakukan koordinasi guna menyiapkan materi persidangan,” jelas Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Senin (28/10).

Ketua masyarakat antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman tak heran. Memang menjadi kebiasaan KPK sidang pertama selalu tak hadir. “Aku sudah hafal,” kata Boyamin dihubungi apakabar.co.id.

Namun begitu, Boyamin melihatnya bisa juga ini strategi KPK. Sebab, KPK sejatinya memiliki cukup waktu. Gugatan praperadilan sudah dimasukan Sahbirin sejak 10 Oktober 2024.

Namun ada kemungkinan kedua; yakni KPK memang tak siap menghadapi praperadilan.

“Selama ini KPK juga lebih banyak tidak siapnya. Kita sering dengar KPK perlu waktu untuk mempelajari berkas,” jelasnya.

Boyamin melihat mengulur waktu bukan strategi yang pas untuk KPK, “Jelas keliru karena lawan akan makin solid,” pungkasnya.

apakabar.co.id kemudian mewawancarai Andi Syafrani. Pengajar hukum Universitas Syarif Hidayatullah ini merasa aneh mendengar alasan KPK yang belum siap.

“Ini aneh. Karena waktu yang ada terbilang cukup,” jelasnya, dihubungi terpisah.

Analisis Andi, ada empat kemungkinan. Pertama, secara psikologis menandakan bahwa KPK bukan pihak yang berkepentingan langsung.

Kedua, KPK memanfaatkan tambahan waktu panggilan sidang untuk langkah hukum lainnya.

Ketiga, ini sebagai strategi KPK membaca langkah lawan selanjutnya untuk lebih maksimal dalam pembelaan.

“Atau memang [KPK] diminta sengaja mengalah,” ujarnya.

Ia juga melihat pola KPK. Bahwa sering kali tidak menghadiri sidang perdana praperadilan. Namun kasus Birin agaknya lebih spesial. 

Misalnya, dari enam tersangka lain hanya Sahbirin Noor yang tak ditahan KPK. Komisi antirasuah juga tak segera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO). Ini jelas hanya membuka peluang Birin mengajukan perlawanan.

Padahal KPK bisa saja otomatis menang. Sebab seorang buronan tak bisa mengajukan praperadilan, mengacu SEMA No.1 Tahun 2018.

“Dari sisi tindakan penyidikan aja, kan bisa saja KPK menahan Paman Birin, tapi hingga saat ini tidak ada tindakan apapun. Apalagi sudah dinyatakan DPO,” jelas Andi.

“Mungkin saja KPK akan dikalahkan,” sambungnya.

Salah satu rumah milik Sahbirin Noor. Rumah pribadi ini berada di Kabupaten Banjar.

KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kalimantan Selatan sepanjang awal Oktober tadi. Belasan orang dijaring, tujuh ditetapkan KPK sebagai tersangka. Termasuk gubernur Kalsel.

Namun Sahbirin Noor menghilang. KPK hanya bisa mencegahnya ke luar negeri. Yang muncul justru gugatan praperadilannya di Pengadilan Jakarta Selatan, 10 Oktober 2024.

Selama operasi senyap, KPK mengamankan barang bukti total Rp12 miliar diduga sebagai fee atau hadiah ke Sahbirin. Fee terkait pengaturan tiga proyek yang totalnya bernilai Rp54 miliar. Masing-masing, proyek kolam renang, lapangan sepakbola dan gedung samsat.

159 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Fariz Fadillah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *