NEWS
KPK Geledah Rumah Eks Kajari HSU Kalsel, Mobil Pemda Tolitoli Disita
apakabar.co.id, JAKARTA - KPK menggeledah tiga rumah Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), yang telah dinonaktifkan Kejaksaan Agung. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita satu unit mobil milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, yang ditemukan di rumah dinas Kajari HSU.
“Penyidik mengamankan satu unit kendaraan roda empat dari rumah dinas Kajari Hulu Sungai Utara yang tercatat milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (24/12).
Selain kendaraan, KPK turut menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari rumah dinas Kajari HSU, Kantor Kejari Hulu Sungai Utara, serta rumah APN di Jakarta Timur. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan perkara pemerasan dan pemotongan anggaran di lingkungan Kejari HSU.
“Dokumen dan barang bukti elektronik yang disita diduga terkait dengan dugaan perkara tindak pidana pemerasan ataupun pemotongan anggaran di lingkungan Kejari Hulu Sungai Utara,” kata Budi.
Konstruksi Perkara
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Hulu Sungai Utara, yang menjadi OTT ke-11 sepanjang 2025. Sehari kemudian, KPK mengumumkan enam orang diamankan, termasuk APN dan Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU, Asis Budianto. KPK juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga terkait praktik pemerasan.
Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni APN, ASB, dan Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari HSU. APN dan ASB langsung ditahan selama 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026. TAR sempat melarikan diri sebelum akhirnya diserahkan Kejaksaan Agung kepada KPK pada 22 Desember 2025 dan langsung ditahan.
Dalam konstruksi perkara, APN diduga memeras sejumlah organisasi perangkat daerah di Kabupaten HSU, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PU, dan RSUD, dengan ancaman laporan pengaduan tidak ditindaklanjuti.
Sejak Agustus 2025, APN diduga menerima Rp804 juta melalui ASB dan TAR, ditambah dugaan pemotongan anggaran Kejari HSU Rp257 juta serta aliran dana lain Rp450 juta. ASB diduga menerima Rp63,2 juta, sementara TAR disebut menerima hingga Rp1,07 miliar. Dari rumah APN, KPK menyita uang tunai Rp318 juta. Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan f UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 64 KUHP.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR

