apakabar.co.id, JAKARTA – iPhone 16 akhirnya akan resmi hadir di Indonesia pada Jumat, 11 April 2025 mendatang. Nantinya model terbaru iPhone ini bisa dibeli Apple Authorized Resellers tertentu.
Melansir keterangan resmi Apple pada Rabu (26/3), seluruh model dalam jajaran iPhone 16 akan menghadirkan performa cepat dan lancar dengan Apple Silicon.
“iPhone 16 menghadirkan performa cepat dan lancar dengan Apple silicon, kemampuan foto dan video yang inovatif, dan kekuatan baterai yang luar biasa,” bunti pernyataan resmi Apple.
Alhasil semua pelanggan, baik pengguna baru Apple maupun yang meng-upgrade perangkatnya, mendapatkan manfaat inovasi luar biasa dari jajaran iPhone series.
iPhone 16 series akan hadir di Indonesia secara lengkap mulai dari dari iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, iPhone 16 Pro Max, hingga iPhone 16e.
Dengan kehadiran jajaran model terbaru iPhone ini, semakin menguatkan informasi yang dibertikan sebelumnya pada Jumat (21/3) silam.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid memastikan seri iPhone 16 sudah mengantongi sertifikat postel, yang menunjukkan perangkat telah memenuhi standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan.
Lebih lanjut, sertifikasi postel wajib dimiliki perangkat yang akan dibuat, dirakit, dimasukkan, digunakan, dan diperdagangkan di Indonesia.
“Kalau dari kantor kami, Kantor Kementerian Komdigi, untuk iPhone dengan segala macam varian itu sudah selesai, iPhone 16,” kata Meutya di Jakarta, Jumat (21/3).
Mengutip situs web sertifikasi postel, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) telah menerbitkan sertifikat postel untuk lima varian ponsel dalam seri iPhone 16.
Sertifikat postel diterbitkan untuk iPhone 16 Pro Max (Nomor 108550/DJID/2025), iPhone 16 Pro (Nomor 108552/DJID/2025), iPhone 16 Plus (Nomor 108553/DJID/2025), iPhone 16 (Nomor 108574/DJID/2025), dan iPhone 16e (Nomor 108575/DJID/2025).
Meutya menyebutkan bahwa setelah perangkat dinyatakan lolos sertifikasi postel, perusahaan masih harus mengurus persyaratan sertifikat postel untuk mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor dari Kementerian Perindustrian.
Selain itu, Apple juga diwajibkan mengurus registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) produk mereka.
“Kalau dari kantor kami seluruhnya sudah selesai dan izinnya sudah dikeluarkan. Rasanya berarti sudah bisa beredar dalam waktu amat dekat,” tutupnya.