Geramnya Wali Kota Banjarbaru Nakes Dilecehkan Pejabat Pemprov

Aksi pelecehan seksual menimpa seorang nakes di RS Banjarbaru. Pelakunya pejabat fungsional di Pemprov Kalsel.

apakabar.co.id, BANJARBARU – Sanksi menanti TR (58), seorang pejabat Pemprov Kalsel yang melecehkan tenaga kesehatan (nakes) di salah satu RS Banjarbaru. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Kalsel dan Wali Kota Banjarbaru angkat bicara.

Pelaksana tugas Kepala BPSDMD Kalsel, Sulkan berkata akan ada sanksi bilamana terbukti anak buahnya itu benar melakukan pelecehan.

“Saya sudah mendengar beritanya. Jika memang benar terbukti melakukan pelecehan, maka oknum tersebut akan diberikan sanksi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel,” kata Sulkan, Selasa (14/1).

Lantas apa sanksinya? Sulkan tak menjelaskan.

Di tempat terpisah, Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin, geram. Ia sekaligus menyayangkan apa yang menimpa anak buahnya di RS itu. Telebih pelakunya ASN yang memangku jabatan fungsional.

“Sebagai seorang pejabat harusnya bisa memberikan tauladan, menjadi panutan,” kata Ovie, sapaannya.

“Bukan memberikan contoh yang tidak baik, apalagi bertentangan. Kami harap tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini,” kata Ovie.

 

@kabarinlah♬ Cinematik Menegangkan – Neng manis

Ovie menambahkan Pemkot Banjarbaru siap memberikan pendampingan hukum. Ini sudah ia sampaikan ke sekretaris daerah.

“Kalau mereka butuh pendampingan hukum, perintahkan bagian hukum untuk mendampingi,” katanya.

Balik ke belakang, aksi asusila dilakukan TR kepada seorang nakes IR (33) saat fisioterapis di salah satu RS Banjarbaru, 11 Desember 2024.

Didampingi suaminya, IR kemudian melapor ke Mapolres Banjarbaru, 18 Desember. Terlapornya adalah TR yang merupakan pejabat fungsional di BPSDMD Kalsel.

IR yang mengalami trauma karena berulang kali digerayangi terlapor meminta polisi memproses hukum.

“Polisi meminta kasus ini damai, tapi kami ingin mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” ujar D kepada media ini, Senin (13/1).

Terlapor ketika itu pasien fisioterapis. Korban merupakan nakes yang ditugaskan menerapi TR. Kejadiannya sudah tiga kali.

“Yang terakhir tanggal 11 Desember, dan saat itu direkam istri saya supaya ada bukti,” ungkap D.

Pada hari yang korban melaporkan kejadian ke dokter kepala instalasi. Kemudian 12 Desember dia juga melapor ke manajemen rumah sakit untuk meminta perlindungan hukum.

Selanjutnya, korban mendatangi Unit PPA di Dinas P3APMP2KB Banjarbaru pada 13 Desember. Di sana, korban meminta pendampingan hukum.

“Kami mau minta bantuan pendampingan hukum, namun jawabannya dinas anggarannya sudah habis karena sudah akhir tahun,” tutur D.

Namun begitu, saat melapor ke Mapolres Banjarbaru lima hari kemudian, korban didampingi dua orang dari PPA Dinas P3APMP2KB.

“Kami berharap dengan dilaporkannya ke polisi ada efek jera bagi pelaku, dan supaya tidak ada korban lain lagi,” harapnya.

Kepolisian masih melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi, korban, dan pelaku telah dipanggil penyelidik.

“Kasus ini masih diselidiki untuk memastikan ada tidaknya perbuatan tindak pidana kekerasan seksual,” ucap Kepala Humas Polres Banjarbaru, Ipda Kardi Gunadi.

1,485 kali dilihat, 1,550 kunjungan hari ini
Editor: Fariz Fadillah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *